
Bangli, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memperkuat pengawasan terhadap implementasi dana desa di seluruh Indonesia, termasuk Bali, sebagai langkah proaktif menekan potensi korupsi yang dilakukan oleh aparat pemerintahan di tingkat desa.
Penegasan ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, di sela bimbingan teknis (Bimtek) optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jagadesa) yang berlangsung di Wantilan Taman Makam Pahlawan Penglipuran, Kabupaten Bangli, pada hari Sabtu. (13/12).
“Penguatan pengawasan dana desa adalah implementasi langsung dari Asta Cita,” kata Reda Manthovani.
Beliau menekankan pentingnya penguatan fungsi intelijen dan digitalisasi pengawasan dana desa guna memberantas potensi penyimpangan dana yang bersumber dari APBN tersebut.
Strategi Digital dan Target Nol Korupsi
Dalam kesempatan tersebut, Jamintel Manthovani secara ambisius menargetkan nol korupsi dana desa pada tahun 2028 di seluruh Indonesia.
Untuk mencapai target krusial ini, Kejagung memperkenalkan dua strategi utama:
- Program Jaga Desa: Instrumen utama yang menyediakan pembinaan dan pendampingan hukum yang menyeluruh kepada lebih dari 75 ribu aparatur desa di Indonesia.
- Aplikasi Jaga Desa: Tulang punggung sistem pengawasan digital yang akan menyediakan kanal pelaporan, pemantauan terkini, dan basis data pembangunan desa
Selain fokus pada desa, Kejaksaan juga secara aktif mengawal program strategis nasional lainnya, seperti pembangunan Gerai Gudang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan pengembangan Kampung Nelayan.
Baca juga Pengadaan Obat Di Rumah Sakit Kabupaten Kaur Menuai Dugaan Korupsi
Sinergi Penguatan Ekonomi dan Pencegahan Hukum
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Chatarina Muliana, menekankan bahwa Bimtek ini menjadi wadah penting untuk penguatan pengelolaan anggaran desa agar menjadi akuntabel dan transparan, berfungsi sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Ia juga menilai bahwa koperasi desa memiliki peran strategis dalam mendukung kemandirian ekonomi perdesaan.
Menyambut baik inisiatif ini, Gubernur Bali, Wayan Koster, menyebutkan bahwa melalui program Jaga Desa, Kejaksaan memberikan pendampingan hukum serta penguatan operasional KDKMP.
“KDKMP motor penggerak ekonomi rakyat, merupakan dua pilar esensial. Sinergi antara keduanya sangat krusial,” imbuh Koster.
Baca juga Janji Perbaikan Tak Terlihat, Proyek Irigasi Sabajior Kian Jadi Teka-Teki Menjelang Tenggat
Gubernur berharap pendampingan hukum yang ketat dari Kejaksaan dapat memberikan rasa tenang dan fokus bagi aparatur desa di Bali dalam merealisasi program pembangunan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Sebagai informasi, realisasi dana desa di Bali per Oktober 2025 sudah mencapai Rp665,20 miliar, atau 99,70 persen dari pagu anggaran, berdasarkan data dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Bimbingan teknis ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, selaku tuan rumah, serta sejumlah instansi terkait lainnya dan aparatur pemerintahan desa.
(Red/antara)



