
Bandung, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Tidak hanya berfokus pada pemidanaan badan, Kejati Jabar berhasil menyelamatkan uang negara senilai lebih dari Rp211 miliar dan mengamankan 139 aset properti milik negara dari tangan para koruptor.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hermon Dekristo, di Bandung, Rabu, (10/12) mengungkapkan bahwa capaian ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam mengejar pengembalian kerugian negara secara agresif.
“Kami telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp211.182.981.775,” ujar Hermon.
Pengejaran Aset Tak Bergerak
Menurut Hermon, kinerja tahun 2025 menunjukkan pembeda dengan penyitaan aset fisik dalam jumlah besar, termasuk aset tidak bergerak, yang kini dalam penguasaan negara.
“Ada 139 aset tidak bergerak dan dua unit kendaraan roda empat yang saat ini masih dalam proses penilaian,” tambahnya.
Nilai penyelamatan anggaran ini berbanding lurus dengan tingginya intensitas penegakan hukum yang dilakukan jajaran Kejati Jabar sepanjang tahun.
Baca juga Usulkan Pembangunan Infrastruktur Prioritas Tahun 2026 ke Kementerian PU
Statistik Penanganan Perkara Korupsi dan Pidana Khusus Lainnya
Secara statistik, Kejati Jabar memproses ratusan kasus korupsi, mulai dari temuan internal hingga limpahan dari kepolisian:
- Penyelidikan: 136 perkara.
- Penyidikan dari Kejaksaan: 135 perkara.
- Pelimpahan dari Kepolisian: 26 perkara, yang seluruhnya diproses dalam tahap pra-penuntutan dengan total mencapai 174 perkara.
Dari sisi kepastian hukum, mayoritas kasus yang telah naik ke meja hijau telah mendapatkan vonis dengan kekuatan hukum tetap (inkracht): - Total perkara tahap penuntutan: 195 perkara.
- Perkara yang telah diputus Pengadilan Tipikor dan berkekuatan hukum tetap: 141 perkara.
Selain korupsi, Kejati Jabar juga gencar menindak pidana khusus lainnya yang berpotensi merugikan pendapatan negara, seperti sektor cukai, pajak, dan kepabeanan.
Di sektor ini, dari 34 perkara tahap pra-penuntutan, 30 perkara telah berkekuatan hukum tetap.
Hermon Dekristo menegaskan bahwa seluruh capaian ini merupakan bentuk akuntabilitas Kejaksaan kepada masyarakat Jawa Barat.
“Kejati Jabar akan mengutamakan kepentingan publik dan profesionalitas terkait peningkatan kinerja. Kami juga berkomitmen untuk selalu memberantas korupsi di wilayah Jawa Barat secara tegas dan transparan,” tutupnya.
(Her)



