
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai mendalami dugaan kerusakan hutan yang menjadi penyebab bencana banjir dan tanah longsor di tiga provinsi Sumatera: Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), dan Sumatera Utara (Sumut). Langkah ini diambil seiring dengan instruksi dari pemerintah pusat untuk mengusut tuntas penyebab ekosistem rusak di wilayah terdampak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim Satgas PKH telah bergerak ke sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat terjadinya perbuatan merusak lingkungan hidup yang menyebabkan kerusakan ekosistem.
“Di samping memberikan bantuan, tim Satgas PKH juga sudah bergerak mendatangi beberapa lokasi yang diduga adanya perbuatan-perbuatan yang merusak lingkungan hidup sehingga rusaknya ekosistem,” kata Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/12).
Baca juga KPK Usut 62 Kasus Korupsi Sektor Kesehatan, Kerugian Negara Capai Rp821 Miliar Sepanjang 2010-2023
Satgas akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui akar masalah kerusakan hutan di ketiga provinsi tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktivitas ilegal seperti penebangan liar (kayu) atau proyek pertambangan.
“Apakah ini nantinya akibat dari apa, apakah dari rusaknya kawasan hutan atau kayu-kayu tambang, nanti didalami. Yang jelas, tim PKH sudah bergerak,” tegasnya.
Anang memastikan bahwa jika ditemukan unsur pidana, Satgas PKH akan mengambil tindakan penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Baca juga Lima Terdakwa Kasus Korupsi Bank Jatim Dituntut 16 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Ratusan Miliar
Sinergi Kemenhut dan Polri untuk Investigasi Kayu Seretan Banjir
Secara terpisah, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membentuk tim investigasi bersama untuk meneliti asal-usul kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di berbagai lokasi di Sumatera.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Kemenhut dan Polri.
”MoU kami dengan Kepolisian RI akan diintegrasikan dengan PKH untuk sesegera mungkin membuktikan atau menemukan asal usul kayu tersebut,” ujar Menhut. Ia menambahkan, jika unsur pidana ditemukan, Kemenhut akan menindaklanjuti dengan proses penegakan hukum secara tegas.
Baca juga GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!
Dalam upaya investigasi, jajaran Kemenhut telah menggunakan teknologi canggih, termasuk:
- Pemantauan Drone: Melakukan penyusuran sungai untuk memantau jalur daerah aliran sungai (DAS) yang dilewati material kayu.
- Aplikasi AIKO (Alat Identifikasi Kayu Otomatis): Digunakan untuk analisis jenis kayu, penampakan fisik, dan mendeteksi adanya tanda-tanda bekas perlakuan manusia terhadap kayu yang terseret banjir.
Kolaborasi antara Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH, Kemenhut, dan Polri menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi bencana alam dengan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan hidup dan kawasan hutan.
(Azi)




