
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau dua saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar segera memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi yang tidak hadir dalam pemeriksaan pada hari Jumat, 5 Desember 2025, adalah agen TKA bernama Ulya Fithra Asmar dan pihak swasta bernama M. Indra Syah Putra.
“KPK mengimbau pihak-pihak yang dipanggil agar hadir memenuhi pemeriksaan oleh penyidik guna memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini menjadi terang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (5/12).
Kasus Pemerasan dan Modus Operandi
Kasus ini telah menyeret delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenaker yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam dua kloter, yakni pada 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025.
Delapan tersangka tersebut adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Pada 29 Oktober 2025, KPK juga telah mengumumkan penambahan seorang tersangka baru.
KPK menduga para tersangka telah mengumpulkan uang sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA dalam kurun waktu 2019–2024, yang merupakan periode Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Baca juga IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi Resmikan Kantor Baru Dengan Menghadirkan Anak‑Anak Yatim Piatu
RPTKA adalah syarat wajib bagi TKA untuk bekerja di Indonesia. Apabila penerbitan RPTKA dihambat, maka izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat, dan mereka dapat dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Kondisi ini yang diduga memaksa pemohon RPTKA memberikan uang kepada para tersangka.
Dugaan Rentang Waktu Kasus Meluas
KPK menjelaskan, kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini diduga telah terjadi sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi/Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya, yaitu:
- Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada periode 2009–2014.
- Hanif Dhakiri pada periode 2014–2019.
- Ida Fauziyah pada periode 2019–2024.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan meminta pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum.(*)
#KPK #PemerasanTKA #Kemenaker #RPTKA #TindakPidanaKorupsi





1 thought on “KPK Minta Dua Saksi Kasus Dugaan Pemerasan TKA Penuhi Panggilan Lembaga Antirasuah Imbau Pihak yang Dipanggil Kooperatif Beri Keterangan”