
Bengkulu Utara, JURNAL TIPIKOR – Penyidik Kejari Bengkulu Utara menahan kepala dinas (Kadis) Kesehatan, Anik Khasyanti pada Selasa 2 Desember 2025 sore. Ia ditahan atas dugaan korupsi pemotongan anggaran tahun 2024.
Sebelum dilakukan penahanan, Anik terlebih dulu menjalani pemeriksaan yang dilakukan Penyidik. Anik datang ke gedung Kejari Bengkulu Utara mengenakan seragam PNS.
Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan, Anik ditetapkan sebagai tersangka. Dan sekitar pukul 16.20 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan, Anik digiring menuju ke mobil tahanan yang sudah menunggu di depan pintu masuk Kejari Bengkulu.
Baca juga GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!
Tak ada sepatah katapun keluar dari mulut Anik saat wartawan mewawancarainya ketika menuju ke mobil tahanan Kejari.
Kajari bengkulu Utara Nurmalina Hadjar, SH, MH menyampaikan penahanan dilakukan setelah jaksa memiliki 2 alat bukti yang cukup terkait adanya dugaan pemotongan anggaran tersebut.
Dalam kasus ini, estimasi kerugian negara mencapai Rp 514 juta.
(JS/jurnaltipikor.com)




