
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penemuan signifikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2015.
Informasi dan dokumen ini diperoleh tim penyidik KPK setelah melakukan perjalanan ke Singapura.
Temuan Kunci: Peran Broker dan Modus Operandi
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (20/11) malam di Gedung Merah Putih KPK, menjelaskan bahwa kasus ini berpusat pada keterlibatan perantara atau broker dalam pembelian minyak mentah yang dilakukan oleh Petral.
Baca juga Baznas Kabupaten Sukabumi Serahkan Alat Bantu Gerak untuk Mustahik
Menurut Asep Guntur, Petral yang ditunjuk pada masa pemerintahan Presiden SBY untuk melakukan perdagangan minyak mentah antarnegara, diduga melakukan pembelian melalui broker, yang kemudian dimanipulasi seolah-olah transaksi tersebut dilakukan secara langsung antarperusahaan minyak dan gas negara (National Oil Company/NOC).
- Modus: Pembelian minyak mentah dilakukan dari NOC ke broker/pihak ketiga terlebih dahulu, kemudian baru dibeli oleh Petral.
- Manipulasi: Tata kelola transaksi diubah dan diatur agar seolah-olah pembelian dilakukan langsung dari NOC.
- Dampak: Pembelian melalui broker ini memperpanjang rantai distribusi perdagangan minyak mentah, yang berujung pada harga minyak mentah yang dibayar menjadi lebih tinggi dari seharusnya.
“Jadi, tetap saja yang punya minyak ini adalah pihak ketiga, dan seolah-olah dari national oil company. Nah itu informasi yang kami terima ya berupa dokumen, seperti itu,” jelas Asep.
Latar Belakang Penyidikan
Penyidikan kasus dugaan korupsi Petral ini diumumkan KPK pada 3 November 2025, dan merupakan hasil pengembangan dari dua perkara sebelumnya yang dimulai sejak Oktober 2025:
- Perkara Dugaan Suap Pengadaan Katalis di PT Pertamina (Persero) Tahun 2012–2014. Salah satu tersangkanya adalah Chrisna Damayanto (CD), yang menjabat Direktur Pengolahan Pertamina (2012-2014) sekaligus Komisaris Petral.
- Pengembangan Perkara Dugaan Suap Perdagangan Minyak dan Produk Jadi Kilang Minyak Tahun 2012-2014. Tersangka dalam perkara ini adalah Bambang Irianto, yang merupakan Managing Director PT PES (2009-2013) dan sempat menjabat sebagai Direktur Utama Petral sebelum diganti pada tahun 2015.
KPK terus mendalami temuan dokumen dan informasi mengenai peran broker ini untuk menuntaskan penyidikan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.(*)




