
Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memastikan bakal mulai membayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 10 kabupaten/kota. Langkah tersebut menjadi komitmen awal Pemprov Bengkulu untuk memenuhi kewajibannya kepada daerah, dengan menyiapkan alokasi sebesar Rp186 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Herwan Antoni, S.KM, M.Kes, M.Kes menyampaikan bahwa Pemprov Bengkulu terus berupaya untuk memastikan pembayaran DBH ke 10 kabupaten/kota.
“Kita terus melakukan penyesuaian anggaran, dan dibahas bersama DPRD Provinsi Bengkulu, sehingga mendapati kesepakatan untuk pembayaran DBH ini Rp186 miliar,” terang Herwan.
Herwan menyebutkan Pemprov Bengkulu akan terus melakukan penyesuaian anggaran sehingga kewajiban dan kebutuhan daerah dapat dilakukan.
Ditambahkan Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM, menyampaikan alokasi tersebut merupakan hasil pembahasan KUA-PPAS APBD 2026 antara Banggar dan TAPD Pemprov Bengkulu.
“Kita sepakat mengalokasikan sekitar Rp186 miliar untuk pembayaran DBH,” ujar Edwar.
Baca juga Kejati Sulsel Siap Amankan Proyek Strategis BUMN Melalui Fungsi Jaksa Pengacara Negara
Namun, Edwar menegaskan bahwa angka itu belum cukup untuk menutup seluruh utang DBH. Bahkan, dari total Rp186 miliar tersebut, sebagian sudah termasuk pajak rokok dan Pajak Air Permukaan (PAP). Kondisi ini kian mempertegas bahwa fiskal provinsi sedang mengalami tekanan serius.
Edwar menjelaskan, keterbatasan alokasi anggaran bukan tanpa sebab. Kebijakan efisiensi Pemerintah Pusat menyebabkan Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Bengkulu turun drastis hingga Rp347 miliar.
Pemangkasan ini otomatis menekan ruang fiskal Pemprov Bengkulu, termasuk dalam penyediaan anggaran untuk melunasi DBH.
“Ini merupakan dampak efisiensi yang dilakukan pemerintah pusat. Kita berharap kabupaten/kota dapat memahaminya,” katanya.
Baca juga Lengkap! Berkas Tsk Tipikor Pertambangan Dilimpahkan
Meski sudah dilakukan penyisiran terhadap sejumlah kegiatan OPD untuk memastikan ketersediaan anggaran Rp186 miliar, Edwar mengakui bahwa pelunasan DBH 2024 maupun 2025 belum dapat dijamin. Penentuan final skema dan kemampuan pembayaran masih menunggu formulasi dari BPKAD Provinsi Bengkulu.
“Kalau melihat besarannya, tentu belum mampu melunasi utang DBH. Kita serahkan teknisnya pada BPKAD,” tutup Edwar.
( JS – jurnaltipikor.com )




