
Makassar, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk mendukung kelancaran dan efektivitas proyek strategis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di wilayah Sulawesi Selatan.
Dukungan ini akan diberikan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), yang memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum dan pengamanan proyek.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, menyatakan kesiapan Kejaksaan dalam menjalankan peran tersebut.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, siap memberikan dukungan bantuan hukum dan pengamanan proyek strategis BUMN agar berjalan efektif dan efisien,” ujar Didik Farkhan.
Tujuan Kerja Sama yang Lebih Erat
Pernyataan ini muncul seiring dengan harapan adanya peningkatan kerja sama yang lebih erat dan terstruktur antara Kejaksaan dan BUMN di masa mendatang.
Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk tercapainya tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan memastikan bahwa setiap proyek strategis BUMN dapat terlaksana dengan optimal serta bebas dari penyimpangan atau masalah hukum.
Peran Strategis Jaksa Pengacara Negara
Fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam konteks ini meliputi:
- Pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion) terkait proyek BUMN.
- Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dalam tahapan pelaksanaan proyek.
- Pengamanan Proyek Strategis (PPS) untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta hambatan hukum lainnya.
(Puspenkum Kejagung RI)





1 thought on “Kejati Sulsel Siap Amankan Proyek Strategis BUMN Melalui Fungsi Jaksa Pengacara Negara”