
Kaur, Bengkulu – jurnaltipikor.com // Seorang pria paruh baya pemilik tanah pekarangan atas nama Darmadi yang berdomisili di Desa Muara Sahung Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu yang diketahui telah memegang bukti atas penguasaan hak milik sejak kurang lebih 20 tahun, akan membawa dugaan penyerobotan lahan perumahan miliknya ke ranah hukum. Sabtu, (1/10/2025).
Penguasaan hak milik atas tanah tersebut tersebut dibuktikan dengan adanya tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terus dibayar oleh Darmadi ke pihak pemerintahan desa setiap tahunnya yang ditagih kepadanya.
Sementara pada saat ini, di atas lahan miliknya tersebut, kini telah diratakan dengan tanah timbunan serta telah terkumpul beberapa alat material bangunan seperti batako dan besi yang diduga milik pembeli lahan tersebut. Dan kejadian ini tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik sahnya yakni Darmadi.
Baca juga Tony Kuswoyo Dipastikan Jadi Ketua KPU Kabupaten Kaur Definitif
Diketahui sebelumnya, orang yang diduga menjual lahan perumahan milik Darmadi tersebut atas nama Asmawi yang tidak lain adalah adik kandung dari mertuanya sendiri.
Dengan adanya kejadian tersebut, Darmadi selaku pemilik lahan tersebut menyatakan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke pihak pemerintahan desa beberapa waktu lalu, namun pihak pemerintahan desa dalam hal ini Kepala Desa Muara Sahung sampai saat ini belum dapat menyelesaikan kasus yang menimpa Darmadi tersebut.
Gunawan selaku Kepala Desa Muara Sahung, Ketika dikonfirmasi langsung oleh wartawan media online jurnaltipikor.com terkait hal ini di kediamannya menyampaikan akan menyelesaikan kasus ini secepatnya.
”Aku lah ragu nian sak dulu, pasti kasus ini kah belanjut, anye ame lah luk ini kah ku jenguk ke rumahnye Darmadi petang ini, mpuk Asmawi kah ku datangi pule malam kele, mangke ijean ini selesai, anye tulung kudai umungkan dengan Darmaditu jangan kudai dibawe ke ranah hukum, kite selesaikah secare pemerintahan desa kudai”, Sampai Gunawan dengan gaya bahasa daerah.
Artinya, “Saya memang sudah ragu dari dulu, pasti kasus ini akan berlanjut, namun kalau sudah begini Darmadi akan saya datangi ke rumahnya sore ini, Asmawi pun juga akan saya datangi, supaya selesai permasalahan ini, tapi tolong sampaikan sama Darmadi, jangan dulu permasalahan ini dibawa ke ranah hukum, kita selesaikan dulu secara pemerintahan desa dulu” Sampai Gunawan kepada awak media.
Lebih tidak masuk akal lagi, diketahui pada saat ini, lahan perumahan tersebut sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama pembeli lahan Darmadi yang dijual oleh Asmawi, seusai transaksi jual beli yang dikeluarkan langsung oleh Gunawan selaku Kepala Desa pada saat ini.
Menurut keterangan Darmadi, andaikan tidak menemukan jalan keluar dari pihak pemerintahan desa nantinya, kasus ini pasti akan saya bawa ke ranah hukum.
”Kalau hal ini nantinya tidak menemukan jalan keluar dari pihak pemerintahan desa, maka kasus ini pasti akan saya bawa ke ranah hukum”, Pungkas Darmadi.
(JS)





Best File Finder Tool: Find Files Instantly with Ease https://quickfinder.pythonanywhere.com
Find Files Instantly on Android: Tips and Tricks https://voidtools.pythonanywhere.com
It’s concerning to hear about this land dispute involving Darmadi in Kaur, Bengkulu. I found some related discussion about property rights and legal processes on https://tinyfun.io/game/labubu-clicker that might offer additional context.