
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (24/10), melakukan pemeriksaan terhadap Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Harry Ayusman (HA).
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi HA difokuskan untuk mendalami pengetahuan yang bersangkutan mengenai dugaan aliran uang dari para agen TKA kepada pihak-pihak di Kemenaker.
“Untuk saksi HA, hari ini dilakukan pemeriksaan terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai dugaan aliran uang dari para agen TKA kepada pihak-pihak di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/10)
Selain Harry Ayusman, penyidik KPK juga mendalami materi pemeriksaan yang sama kepada dua saksi lainnya, yaitu ID selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenaker dan BWS selaku jurnalis.
Kasus ini telah menetapkan delapan orang tersangka, yang seluruhnya merupakan ASN di Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para tersangka diduga telah mengumpulkan uang sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA dalam kurun waktu 2019-2024, yang merupakan periode kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
KPK menjelaskan, pemerasan terjadi karena RPTKA merupakan syarat wajib bagi TKA untuk dapat bekerja di Indonesia.
Keterlambatan penerbitan RPTKA akan menghambat izin kerja dan izin tinggal, yang berujung pada denda sebesar Rp1 juta per hari bagi TKA. Kondisi ini memaksa pemohon RPTKA untuk memberikan uang kepada para tersangka.
Lebih lanjut, KPK menduga praktik pemerasan pengurusan RPTKA ini telah terjadi sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009-2014), berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014-2019), dan kemudian Ida Fauziyah (2019–2024).
Kedelapan tersangka saat ini telah ditahan oleh KPK, yang dilakukan dalam dua kloter, yakni empat tersangka pada 17 Juli 2025 dan empat tersangka lainnya pada 24 Juli 2025.
(AZI)





1 thought on “KPK Periksa Atase Ketenagakerjaan KBRI KL Terkait Dugaan Aliran Uang Kasus Pemerasan Izin Kerja TKA di Kemenaker”