
BENGKULU UTARA, JURNAL TIPIKOR — Pengelolaan Dana Desa di Desa Selubuk, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, menjadi sorotan tajam publik menyusul dugaan pelanggaran regulasi dan potensi penyelewengan anggaran dalam proyek pembangunan Jembatan dan Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2025.
Proyek pembangunan Jembatan (senilai Rp 151.566.000) dan Jalan Rabat Beton (senilai Rp 171.422.000) di Kadun 2 Desa Selubuk, yang seharusnya dikelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dari unsur masyarakat, diduga justru diketuai oleh perangkat desa.
Dugaan Pelanggaran Rangkap Jabatan
Menurut informasi yang dihimpun, Ketua TPK untuk proyek jembatan diduga dijabat oleh Ibu Reza (Kasi Sosial), sementara Ketua TPK untuk proyek jalan rabat beton diduga dijabat oleh Ibu Oma (Kasi Pemerintahan).
Baca juga Kades Cijambe Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Anggaran Ketahanan Pangan, Ada Apa
Dugaan rangkap jabatan ini secara tegas melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, yang melarang Kepala Desa dan perangkat desa menjadi pelaksana teknis kegiatan pembangunan desa.
Perangkat desa seharusnya hanya berperan dalam pengawasan, bukan sebagai ketua pelaksana teknis (Ketua TPK).
Potensi Mark-up dan Kualitas Proyek Dipertanyakan
Selain dugaan rangkap jabatan, pelaksanaan kedua proyek tersebut juga menimbulkan kekhawatiran publik dan terindikasi adanya mark-up anggaran.
Baca juga Terkait VCS Oknum Kepsek di Kaur, Hari Ini Inspektorat Bersurat Ke Dinas Pendidikan.
Kualitas proyek jembatan dan jalan rabat beton tersebut diragukan karena diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Dugaan ini diperkuat oleh pelaksanaan yang dinilai asal-asalan, kurangnya pengawasan dari konsultan, serta dugaan penggunaan campuran beton yang tidak tepat.
Respon Pemerintah Desa yang Menolak Wawancara
Saat dikonfirmasi oleh tim awak media pada tanggal 22 September 2025 di kantor desa, Kasi Kesos (Ibu Reza) dan Kasi Pemerintahan (Ibu Oma) Desa Selubuk terkesan menolak untuk diwawancarai secara langsung, hanya menjelaskan bahwa mereka siap memberikan keterangan melalui voice suara.
Baca juga KPK Panggil Dua Manajer PT Telkom sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
Sementara itu, Sarkawi, Pjs Kades Desa Selubuk, saat diwawancarai di kantor Camat Air Napal pada tanggal yang sama, mengarahkan awak media untuk langsung menemui Ketua TPK masing-masing kegiatan.
“Kalau untuk lebih jelasnya langsung temui aja ketua TPK nya masing-masing, untuk jembatan Ibu Reza dan rabat beton Ibu Oma,” paparnya.
Pernyataan Pjs Kades ini secara tidak langsung menguatkan dugaan bahwa perangkat desa memang menjabat sebagai Ketua TPK.
Tuntutan Transparansi dan Penyelidikan Lanjut
Kasus ini menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa. Dugaan mark-up ini diduga disebabkan oleh kurangnya pengawasan serta penindakan.
Pihak penegak hukum (APH) dan instansi terkait lainnya didesak untuk segera melakukan investigasi mendalam guna mengetahui penyebab dugaan penyimpangan, memastikan semua dana desa digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip pengadaan yang berlaku demi kemaslahatan masyarakat Desa Selubuk.
(JS)




