
BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung memusnahkan total lebih dari 2,7 juta butir obat keras dan obat-obatan tertentu (OOT) ilegal yang merupakan hasil penegakan hukum dari berbagai kasus peredaran di wilayah Kota Bandung.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berlangsung di halaman Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, pada Kamis, 23 Oktober 2025, menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menekan peredaran obat ilegal, khususnya yang marak disalahgunakan oleh kalangan muda.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas kepolisian ini. Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolrestabes Bandung dan jajaran Satres Narkoba.
“Kapolrestabes Bandung telah menjalankan sabda Rasulullah man ra’a minkum munkaran falyughayyirhu biyadih – barang siapa melihat kemungkaran, ubahlah dengan tanganmu. Dan hari ini beliau telah melaksanakannya dengan tindakan nyata,” ujar Erwin.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan 2,7 juta butir obat keras ini adalah bentuk perlindungan nyata bagi generasi muda Bandung. “Ini bukan hanya angka, tapi bentuk perlindungan bagi generasi muda Bandung agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat,” lanjutnya.
Erwin juga memastikan bahwa Pemkot Bandung akan terus bersinergi, baik dari sisi tenaga, fasilitas, maupun antarinstansi, untuk memberantas peredaran obat ilegal.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan adanya korelasi kuat antara penyalahgunaan obat keras dengan tindak kriminalitas.
“Setiap kali kami tangkap pelaku tawuran atau begal, hampir selalu kami temukan obat keras di tubuh mereka. Tramadol, Double Y, Dextro—ini obat yang kerap disalahgunakan untuk memunculkan keberanian semu,” ungkap Kombes Pol Budi.
Menurutnya, pemusnahan Polrestabes Bandung Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Keras Ilegal, Pemkot Bandung Tegaskan Dukungan Penuh bukti ini adalah langkah penting untuk memutus mata rantai penyalahgunaan obat keras, yang sering menjadi pemicu tindak kriminalitas di kota besar.
“Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan warga Bandung. Barang bukti dimusnahkan agar tidak ada lagi yang bisa kembali beredar di jalanan,” tegasnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, menjelaskan bahwa salah satu pengungkapan terbesar tahun ini adalah penangkapan di kawasan Cibaduyut Wetan. Dari tersangka berinisial i.S, disita 13 dus Tramadol berisi 410.000 butir dan 32 dus Double Y dengan total 1.024.000 butir.
Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan meliputi: Tramadol, Double Y, Trihexyphenidyl, Dextro, Hexymer, dan Dexa.
Baca juga KPK Beri Isyarat Sosok Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Proses pemusnahan dilakukan dengan dua metode, yaitu dibakar dan direndam menggunakan cairan asam sulfat, yang disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, Pemda, Dinas Kesehatan, Balai POM, serta perwakilan tersangka.
Penandatanganan berita acara dilakukan bersama oleh seluruh unsur terkait, menandai simbol sinergi kuat antara aparat hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
(Humas Kota Bandung)
This is my first time pay a quick visit at here and i am really happy to read everthing at one place