
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengungkapkan telah memeriksa Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada (DBP) berinisial JHS sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tahun anggaran 2020.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
“Saksi hadir, dan dikonfirmasi untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara dalam perkara ini,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa saksi tersebut diperiksa pada hari Kamis (23/10) ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi yang dimaksud adalah Juanda Hasurungan Sidabutar (JHS).Dalam data kehadiran KPK, yang bersangkutan diketahui tiba pada pukul 09.47 WIB.
Sebagai informasi, KPK telah mengumumkan penyidikan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI ini pada 23 Februari 2024.
Pada tanggal 7 Maret 2025, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar bersama enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pada tanggal yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menyampaikan bahwa para tersangka belum dilakukan penahanan karena KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
(Azi)
1 thought on “KPK Periksa Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Terkait Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan Perlengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI”