
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu untuk meminta masukan dan berkoordinasi mengenai upaya peningkatan layanan publik dan pencegahan tindak pidana korupsi di sektor pertanahan.
“Kami datang ke sini membedah bersama, minta masukan, dan koordinasi supaya ke depan ini bagaimana caranya pelayanannya cepat, bersih, tetapi tetap akurat, kompatibel, dan prudent (hati-hati, red.), sehingga ke depan tidak ada celah untuk digugat orang lain,” ujar Menteri Nusron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menteri Nusron menjelaskan, tiga isu utama yang dibahas dengan KPK:
- Peningkatan Layanan Publik dan Pencegahan Pungutan Liar (Pungli):
Peningkatan layanan sangat penting mengingat 80 persen kinerja Kementerian ATR/BPN adalah melayani masyarakat, seperti penerbitan sertifikat baru dan peralihan hak atas tanah. Dua isu kritis terkait layanan publik adalah pelayanan yang lama atau tidak terukur dan maraknya pungutan liar. - Pengendalian Alih Fungsi Lahan:
Isu ini secara khusus menyoroti alih fungsi lahan sawah, terutama di Pulau Jawa, yang berpotensi mengurangi produksi pangan nasional. Menteri Nusron menekankan perlunya koordinasi untuk menahan laju alih fungsi lahan guna mendukung program ketahanan pangan Presiden Prabowo Subianto. “Yuk bantu kawal kami sama-sama menahan laju alih fungsi lahan,” ajaknya. - Penanganan Tumpang Tindih Sertifikat Tanah:
Permasalahan tumpang tindih sertifikat tanah, khususnya di kawasan padat seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), menjadi isu krusial yang perlu diselesaikan.
“Kesimpulannya, dari pembicaraan hampir dua jam, kami di sini discuss (diskusi, red.), membedah, dan mencari anatomi penyakit di tubuh ATR/BPN yang itu berpotensi menimbulkan tindakan korupsi,” tutup Menteri Nusron.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah menerima audiensi Kementerian ATR/BPN untuk membahas upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi di sektor pertanahan.
“Pembahasan meliputi peningkatan kualitas pelayanan publik, akselerasi perbaikan tata kelola, serta rencana tata ruang wilayah. Terlebih, pertanahan merupakan salah satu sektor penting yang terkait dengan hajat hidup masyarakat luas,” kata Budi kepada para jurnalis.
(Antara)