
Kaur, Bengkulu – JURNAL TIPIKOR // Dari hasil pantauan wartawan media online jurnal tipikor.com hari ini, penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan proyek Dinas Pertanian Kabupaten Kaur kini terus berlanjut. Rabu, (22/10/2025).
Diketahui, beberapa mantan pejabat, termasuk salah satunya menyeret nama Li selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, beliau menjabat Kepala Dinas Pertanian di era kepemimpinan Bupati Alm. H. Lismidianto SH, MH dan juga bersama sejumlah kontraktor yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip dari koranradarkaur.id, kuasa hukum tersangka LI, Sopian Siregar, SH. M.Kn, membenarkan penetapan tersangka kliennya tersebut pada hari Selasa (21/10/2025). Selain Li, beberapa pejabat lain dan kontraktor juga dijadikan tersangka dalam perkara kasus yang sama.
Kuasa hukum Li sendiri menyatakan bahwa kliennya hanya menjalankan sebuah kebijakan yang diarahkan oleh pimpinan daerah pada saat itu, Bupati alm. H. Lismidianto SH.MH, beliau berjanji akan membuka fakta secara jelas di persidangan nantinya dan beliau juga akan bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana selaku Kabid Humas Polda Bengkulu menyatakan informasi lebih lanjut akan kita sampaikan di kemudian hari.
Diketahui sebelumnya, Li diduga menerima fee dari kontraktor terkait proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun 2023 lalu. Salah satu kontraktor inisial Yu mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada pejabat dinas sebagai bagian dari kesepakatan proyek.
Selain itu, pada Selasa (21/10/2025), penyidik Tipikor Polda Bengkulu mengamankan enam warga Kabupaten Kaur yang diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan alat penyuluh pertanian, renovasi gedung Balai Penyuluh Pertanian (BPP), dan pembangunan unit pakan Silase tahun anggaran 2023 senilai Rp7,1 miliar.
Sementara itu, Dodi Haryono selaku Plt Kadis Pertanian Kaur mengatakan akan mendukung penuh proses penegakan hukum meski tidak mengetahui secara detail kasus yang tengah diproses oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polda Bengkulu.
Untuk kita ketahui, dalam kasus ini tentu menambah daftar panjang upaya dalam pemberantasan korupsi yang ada di Bumi Se’ase Sehijean yang kita cintai ini, dengan proses hukum yang tengah berjalan ini agar kiranya nanti dapat mengungkap semua unsur pihak yang terlibat dalam kasus ini hingga tuntas.
Red. (JS)