
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Mahkamah Konstitusi (MK) melayangkan teguran keras kepada pemerintah terkait transparansi dokumen hukum.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, secara gamblang meminta pemerintah untuk segera mengunggah dokumen resmi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru disahkan, agar masyarakat luas dapat mengaksesnya.
Permintaan mendesak ini disampaikan Saldi Isra dalam sidang lanjutan uji materi UU BUMN di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin. Ironisnya, sidang tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej.
“Pak Eddy (sapaan Wakil Menteri Hukum), tolong segera di-upload (unggah) undang-undangnya. Kita sudah cari tiga hari ini, ini di mana ini barang kan sudah sejak lama disebutkan disahkan, tapi tidak muncul,” tegas Saldi, menunjukkan betapa sulitnya mendapatkan dokumen publik tersebut.
Baca juga DARURAT RADIASI CIKANDE: TAK CUKUP DEKONTAMINASI, KASUS CESIUM-137 RESMI NAIK TAHAP PENYIDIKAN!
Menurut Saldi, pengunggahan dokumen undang-undang segera setelah disahkan Presiden adalah kewajiban konstitusional.
Hal ini sangat krusial karena berhubungan langsung dengan hak konstitusional warga negara untuk mengetahui dan, jika merasa dirugikan, mengajukan uji materi.
“Begitu disahkan Presiden, itu kan harus dipublikasi untuk memenuhi tahapan terakhir dari pembentukan undang-undang. Jadi, tolong segera, ya, Prof. Eddy, agar orang-orang ini punya ruang juga kalau merasa ada hak konstitusional yang terlanggar, jadi segera mereka tunaikan juga,” ucapnya,
Menekankan pentingnya Akses publik demi tegaknya hukum.
Sebelum teguran keras ini, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa UU BUMN yang diuji materi oleh para pemohon (yaitu UU Nomor 1 Tahun 2025) telah diubah dan diganti dengan UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, yang disahkan setelah DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU BUMN pada 2 Oktober 2025.
Berdasarkan perubahan tersebut, pemerintah berdalih bahwa permohonan uji materi yang bergulir di MK (Perkara Nomor 38, 43, 44, 80/PUU-XXIII/2025) telah kehilangan objek.
“Pemerintah menyampaikan bahwa semua pasal yang dimohonkan oleh para pemohon mengalami perubahan dalam UU Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 yang kemudian menjadi UU Nomor 16 Tahun 2025,” kata Eddy.
“Berkaitan dengan hal tersebut, perlu kiranya juga Yang Mulia Ketua dan majelis hakim konstitusi untuk mempertimbangkan bahwa dengan berlakunya UU Nomor 16 Tahun 2025… maka permohonan perkara a quo (tersebut) menjadi kehilangan objek,” sambungnya.
Baca juga Perkuat Pemberdayaan Pemuda, Wakil Wali Kota Erwin Resmikan Youth Space Bandung Kulon
Meskipun pemerintah berpendapat permohonan kehilangan objek karena adanya UU baru, ketidaktersediaan dokumen UU Nomor 16 Tahun 2025 justru menghambat masyarakat dan MK untuk memastikan kebenaran klaim tersebut dan memicu pertanyaan besar soal transparansi dalam proses legislasi dan publikasi di Indonesia.
Sumber : Antara
Tham gia https://ok9bet.net/ để tận hưởng không gian thể thao đẳng cấp! Hệ thống ổn định, bảo mật tốt, nhiều chương trình ưu đãi cực kỳ hấp dẫn đang chờ bạn.
**mind vault**
mind vault is a premium cognitive support formula created for adults 45+. It’s thoughtfully designed to help maintain clear thinking