
Banda Aceh, JURNAL TIPIKOR – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara dua tahun 10 bulan kepada Teguh Mandiri Putra, mantan Camat Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) dan studi banding kepala desa (kades) pada tahun 2024.
Selain pidana badan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Irwandi dengan hakim anggota R Deddy Harryanto dan M Arief Hamdani, juga menghukum terdakwa Teguh Mandiri Putra untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Terdakwa Lain Turut Divonis, Kerugian Negara Mencapai Rp383 Juta
Dalam kasus yang sama, terdakwa Subarni, selaku Ketua Badan Kerja Sama Antardesa (BKAD) Peusangan Raya 2018-2024, juga divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUPHP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen yang menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara. Baik terdakwa, penasihat hukum, maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan diberikan waktu tujuh hari oleh Majelis Hakim.
Pelanggaran Prosedur dan Audit BPKP
JPU Siara Dedy dan Muhammad Furqan Ismi, dalam persidangan sebelumnya, mengungkapkan bahwa bimtek dan studi banding yang diikuti 63 kepala desa dan pendamping desa ke Jawa Timur dan Bali ini menelan anggaran mencapai Rp1,1 miliar lebih, bersumber dari dana desa, di mana setiap desa dibebankan Rp17,8 juta.
Berdasarkan fakta persidangan, kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa adanya surat perintah tugas yang ditandatangani oleh Bupati Bireuen, melainkan hanya ditandatangani oleh terdakwa camat.
Selain itu, kegiatan juga dilakukan tanpa rencana kegiatan dan rancangan anggaran biaya (RAB) yang jelas, serta melibatkan pihak ketiga tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Pelaksanaan kegiatan ini dinilai melanggar sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 96 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kegiatan bimtek dan studi banding yang dilaksanakan oleh kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp383,29 juta.
(Antara)
Ich habe kürzlich den Ladengeschäft Hannover ausprobiert und war sehr zufrieden mit dem gesamten Ablauf. Besonders beeindruckt hat mich die Juwelier Hannover und die freundliche, kompetente Beratung im Goldketten 585 Hannover. Alles verlief transparent, professionell und zu einem fairen Preis. Ich empfehle diesen Service jedem weiter, der Wert auf Qualität und Vertrauen legt.
QQ88 không có âm mưu phản động, qq88 là nhà cái uy tín
**mindvault**
Mind Vault is a premium cognitive support formula created for adults 45+. It’s thoughtfully designed to help maintain clear thinking
**mind vault**
mind vault is a premium cognitive support formula created for adults 45+. It’s thoughtfully designed to help maintain clear thinking