
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan akan terus memantau implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah, sekaligus menegaskan bahwa kebutuhan akan pangan dan gizi adalah bagian integral dari Hak Asasi Manusia (HAM).
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan pemantauan ini penting untuk memastikan pelaksanaan MBG sejalan dengan dimensi HAM.
“MBG nanti kita akan melakukan pemantauan, nanti hasilnya akan disampaikan, ya,” kata Anis Hidayah di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (8/10).
Baca juga Pererat Hubungan Sosial, Pemkot Bandung Gencarkan Program “Bandung Nyaah Ka Indung”
Penekanan pada Kualitas dan Pemulihan
Menurut Anis, pemantauan Komnas HAM akan berfokus pada pentingnya pemerintah memperhatikan tidak hanya ketersediaan dan akses pangan, tetapi juga kualitas pangan yang diberikan.
Lebih lanjut, ia menyoroti aspek pemulihan bagi korban jika terjadi kelalaian dalam pelaksanaan MBG, termasuk insiden keracunan yang diduga terjadi di beberapa daerah.
“Dimensi HAM-nya itu yang ingin kami dorong,” tegas Anis.
Saat ini, Komnas HAM tengah berkoordinasi untuk turun langsung ke lapangan guna menyelidiki dugaan keracunan MBG tersebut.
“Nanti akan kami sampaikan hasilnya ketika kami sudah mendapatkan data-data itu dari lapangan,” tambahnya.
Prinsip Kepentingan Terbaik Anak dan Kelayakan Pangan
Sebelumnya, Komnas HAM melalui Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro, juga telah mengingatkan bahwa kepentingan terbaik untuk anak harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan MBG, mengingat Indonesia menjamin hak anak atas penyediaan pangan yang layak dan bergizi.
Dalam pernyataannya pada Selasa (30/9), Atnike menjelaskan bahwa prinsip ketersediaan hak atas pangan tidak hanya mencakup kuantitas, tetapi juga harus memperhatikan aspek kualitas, dapat diterima dalam budaya tertentu, dan bebas dari zat berbahaya.
Selain itu, berdasarkan prinsip kelayakan hak atas pangan, penyediaan makanan harus menerapkan syarat keamanan guna mencegah kontaminasi.
Aspek yang disorot mencakup kebersihan bahan pangan, pengolahan makanan, waktu distribusi, hingga penanganan rantai pangan secara menyeluruh.
Tuntutan Mekanisme Pengaduan dan Pemulihan Cepat
Menanggapi insiden keracunan yang terjadi, Komnas HAM secara khusus mengingatkan penyelenggara program dan kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk memperhatikan prinsip-prinsip HAM tersebut.
Selain memastikan terpenuhinya prinsip ketersediaan dan kelayakan pangan, Komnas HAM juga menekankan pentingnya penyediaan mekanisme pengaduan dan pemulihan yang cepat, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh korban.
Tentang Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga mandiri yang berkedudukan setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.
(Azi)
1 thought on “Komnas HAM Soroti Implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Tekankan Pangan dan Gizi sebagai Hak Asasi Manusia”