
Bintan, Kepulauan Riau, JURNAL TIPIKOR– Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan baku narkotika yang diduga jenis ekstasi dalam bentuk kristal dan serbuk, dengan total berat sekitar sembilan kilogram. Penangkapan terjadi di Perairan Selat Riau pada Selasa, 7 Oktober 2025 dini hari.
Komandan Lanal Bintan, Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Lanal Bintan pada Selasa malam.
Kronologi Penangkapan
Kolonel Eko menerangkan bahwa kejadian ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya speedboat yang dicurigai membawa narkoba melintasi Perairan Selat Riau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kapal patroli keamanan laut Tim F1QR Lanal Bintan segera melakukan penyekatan di perairan.
Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendeteksi sebuah speedboat mencurigakan yang melintas. Tim F1QR langsung melaksanakan pengejaran.
“Begitu didekati, kapal cepat itu berupaya melarikan diri dan berusaha membuang barang bukti ke laut,” ujar Kolonel Eko.
Pengejaran berakhir sekitar pukul 01.20 WIB ketika Lanal Bintan berhasil menghentikan speedboat viber dengan dua mesin Yamaha 40 PK tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal, pelaku, dan barang bawaannya.
Baca juga Tiga Rancangan Perda Krusial Disahkan, Bandung Perkuat Fasum, Pesantren, dan Toleransi
Barang Bukti dan Tersangka
Dari hasil pemeriksaan, Lanal Bintan menemukan delapan kantong narkotika yang diduga bahan baku ekstasi dalam bentuk serbuk dan kristal. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 9.390 gram atau sekitar 9,39 kilogram, dengan rincian sebagai berikut:
- Jenis kristal: 3.882 gram
- Serbuk warna merah: 2.000 gram
- Serbuk warna abu-abu: 872 gram
- Serbuk warna putih (diduga kokain): 2.636 gram
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk satu paket sabu-sabu beserta alat hisap (bong), satu paket alat cetak pil ekstasi, dua unit power bank, satu unit handphone android merek Oppo, empat bungkus rokok merek Sampoerna, dan peralatan mesin kapal.
Dalam operasi ini, Tim F1QR Lanal Bintan mengamankan dua orang tersangka berinisial AM dan AG.
Jaringan dan Modus Operandi
Berdasarkan keterangan tersangka, bahan baku narkotika tersebut diambil dari seseorang berinisial MM di Johor Bahru, Malaysia, untuk dibawa menuju Kota Tanjungpinang.
Tersangka AM mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial FR melalui telepon untuk membawa narkotika tersebut ke Tanjungpinang dengan imbalan sebesar Rp50 juta untuk satu kali pengiriman.
“Menurut pengakuan AM, sosok FR saat ini tengah menjalani penjara di Lapas Tanjungpinang dalam kasus narkoba,” ungkap Kolonel Eko.
Lebih lanjut, tersangka AM mengakui sudah tiga kali menjadi kurir narkotika dan pernah dihukum penjara dalam kasus serupa. Sementara itu, tersangka AG mengaku baru pertama kali menjadi kurir atas ajakan tersangka AM.
Saat ini, barang bukti yang diduga narkotika telah diserahkan kepada BNN Provinsi Kepri untuk dilakukan uji laboratorium guna memastikan jenis narkotika ekstasi dan kokain.
“Sedangkan para tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut di BNN Kepri,” pungkas Kolonel Eko.
Tertarik untuk mengetahui perkembangan kasus ini lebih lanjut, khususnya hasil uji lab dari BNN Kepri?
(red)