
BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Rapat yang dihadiri oleh Wali Kota Bandung, Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah, serta 46 dari total 50 anggota dewan, berfokus pada pengambilan keputusan terhadap tiga Raperda dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahap I.
Ketiga Raperda yang disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi DPRD Kota Bandung tersebut adalah:
- Perda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Fasilitas Umum Perumahan
Perda ini menjamin kualitas dan ketersediaan Fasilitas Umum (Fasum) di setiap kawasan perumahan. Aturan ini mewajibkan pengembang menyerahkan seluruh fasilitas umum yang memadai—mulai dari jalan lingkungan, taman, drainase, hingga ruang terbuka hijau—kepada Pemerintah Kota Bandung untuk dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat. - Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Perda ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam memperkuat dukungan terhadap pesantren sebagai pusat pembinaan moral dan kemandirian masyarakat. Dukungan yang diberikan mencakup aspek pendidikan, sosial, hingga pemberdayaan ekonomi santri, menegaskan peran strategis pesantren di Kota Kembang. - Perda tentang Toleransi Kehidupan Bermasyarakat
Perda ini meneguhkan posisi Bandung sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai keberagaman.
Baca juga KPK Temukan Dugaan Jual Beli Kuota Haji Petugas Kesehatan 1445 H/2024 M
Melalui regulasi ini, pemerintah bertekad menumbuhkan semangat toleransi, memperkuat moderasi beragama, dan mendorong harmoni sosial di tengah masyarakat yang majemuk.
Setelah persetujuan, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Bandung.
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Panitia Khusus (Pansus) 7, 8, dan 9 yang telah merampungkan tugasnya. “Kami mengapresiasi kerja keras seluruh anggota pansus dan perangkat daerah. Proses pembahasan berlangsung intens, mendalam, dan penuh komitmen untuk kepentingan masyarakat,” ujar Asep Mulyadi.
Sebagai penutup fase ini, ketiga pansus tersebut secara resmi dibubarkan.
Pandangan Umum Fraksi untuk Empat Raperda Tahap II
Selain pengesahan, rapat paripurna juga menjadi ajang penyampaian pandangan umum fraksi terhadap empat Raperda baru dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II.
Suasana ruang sidang terasa dinamis, di mana setiap fraksi menyoroti aspek substansi dan implementasi, serta memberikan catatan strategis agar peraturan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
Proses ini menandai dimulainya fase pembahasan Raperda tahap berikutnya di tahun sidang 2025-2026.
( Diskominfo Kota Bandung)
Escort Dating for Click: https://helboy.yenibayanlar.com/kategori/erzincan-escort/kemaliye-escort/