
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024 memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
MK menyatakan UU Tapera inkonstitusional bersyarat atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 jika tidak dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan pada akhir September 2025.
Pasal Jantung UU Tapera Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi
Pokok persoalan yang diujikan adalah kewajiban kepesertaan Tapera yang dinilai membebankan buruh dan pekerja mandiri.
Baca juga Profile singkat mengenai latar belakang dan tujuan Komunitas Peci Hitam didirikan di Kota Bandung.
MK secara spesifik menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera – yang mewajibkan setiap pekerja dan pekerja mandiri berpenghasilan minimal sebesar upah minimum menjadi peserta – tidak sejalan dengan amanat konstitusi.
MK menilai penetapan kata “wajib” dalam program yang dinamakan “tabungan” tersebut telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa.
Tapera juga dinilai bukan termasuk pungutan resmi (seperti retribusi, bea masuk, atau cukai) yang diatur dalam Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945.
Pergeseran Peran Negara dari Penjamin Menjadi Pemungut Iuran
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyoroti Pasal 7 ayat (1) telah menggeser peran negara dari sebagai “penjamin” penyediaan rumah layak huni bagi warganya menjadi “pemungut iuran”.
Kondisi ini dianggap tidak sejalan dengan esensi Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menegaskan kewajiban negara untuk mengambil tanggung jawab penuh atas kelompok rentan.
Baca juga KPK TAHAN EMPAT TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH PEMPROV JAWA TIMUR
MK berpandangan, kewajiban iuran paksa tersebut justru menempatkan beban tambahan pada kelompok pekerja, termasuk yang berpenghasilan sebatas upah minimum.
Putusan MK ini memberikan waktu kepada Pemerintah dan DPR untuk meninjau dan menata ulang secara fundamental UU Tapera agar selaras dengan semangat konstitusi yang menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama dalam menjamin hak atas perumahan.
Jika penataan ulang tidak dilakukan dalam batas waktu dua tahun, maka UU Tapera akan batal secara keseluruhan.
(Antara)
1 thought on “Mahkamah Konstitusi Nyatakan UU Tapera Inkonstitusional Bersyarat, Negara Diminta Tata Ulang dalam Dua Tahun”