
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat, 3 Oktober 2025, menerima audiensi dari Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Pertemuan ini berfokus pada pembahasan berbagai aspek pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Fokus pada Upaya Pencegahan dan Perbaikan Sistem
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta menyatakan bahwa audiensi ini dilaksanakan dalam kerangka pencegahan korupsi.
“Siang ini, KPK menerima audiensi dari Kementerian Haji dan Umroh, dalam kerangka pencegahan korupsi,” kata Budi.
Budi menekankan bahwa KPK tidak hanya mendukung melalui upaya penindakan, tetapi juga melalui pencegahan.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah melalui kajian untuk mengidentifikasi titik-titik rawan korupsi serta memberikan rekomendasi perbaikan sistem dalam penyelenggaraan haji.
“KPK berharap melalui kedua pendekatan tersebut, penindakan dan pencegahan, menjadi pemantik bagi perbaikan salah satu pelayanan publik ini,” ujarnya, seraya menegaskan bahwa KPK selalu terbuka untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan korupsi untuk mendukung perwujudan good governance.
Baca juga Profile singkat mengenai latar belakang dan tujuan Komunitas Peci Hitam didirikan di Kota Bandung.
Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan tiba sekitar pukul 13.47 WIB di Gedung Merah Putih KPK. “Nanti, nanti ya,” kata Gus Irfan kepada awak media setibanya di lokasi.
Latar Belakang Penanganan Kasus Korupsi Haji
Audiensi ini berlangsung di tengah proses penyidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
- 9 Agustus 2025: KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara tersebut.
- 7 Agustus 2025: KPK sebelumnya telah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara.
- 11 Agustus 2025: KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan telah mencegah tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri.
- 18 September 2025: KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini.
Selain penanganan oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Baca juga KPK TAHAN EMPAT TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH PEMPROV JAWA TIMUR
Poin utama yang disorot Pansus adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi 50 berbanding 50 (10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus).
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler sebesar 92 persen.
Sinergi antara KPK dan Kementerian Haji dan Umrah diharapkan dapat menciptakan tata kelola haji yang lebih transparan dan akuntabel, serta mencegah terulangnya praktik korupsi di masa mendatang.
(AZI)
very informative articles or reviews at this time.
anabolic steroids statistics
References:
images.google.co.za
beast supplement stack
References:
https://www.instructables.com
top 5 steroids
References:
http://www.google.fm
before and after anabolic steroids
References:
md.entropia.de