
Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk meningkatkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
RUU ini dinilai sebagai instrumen hukum yang sangat mendesak mengingat rendahnya tingkat pemulihan aset korupsi yang terjadi selama ini.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan data yang mencemaskan. “Sepanjang 2019 hingga 2023, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp234,8 triliun. Namun, hanya Rp32,8 triliun atau 13,9 persen yang berhasil dirampas kembali,” kata Wana dalam diskusi publik Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta.
Menurut Wana, RUU Perampasan Aset akan menjadi instrumen hukum baru yang mampu menutup celah pengembalian aset korupsi yang selama ini sulit dijangkau.
Baca juga KPK Panggil Kepala Pusat PUU DPR RI Sebagai Saksi Kasus Korupsi PT Inhutani V
Norma-norma yang diusulkan, seperti asset forfeiture (penyitaan aset) dan unexplained wealth (kekayaan yang tidak dapat dijelaskan), akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi negara untuk mengejar harta kekayaan tidak wajar yang dimiliki pejabat publik
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Pujiyono Suwadi, menambahkan bahwa secara internasional, perampasan aset lazim dilakukan dengan dua model: conviction-based yang mensyaratkan putusan pidana, dan non-conviction-based yang memungkinkan penyitaan aset tanpa menunggu putusan.
“Indonesia lebih cocok mengadopsi mekanisme non-conviction based agar bisa mengejar aset yang disembunyikan koruptor, mengingat praktik selama ini banyak harta negara tidak kembali meski ada putusan pengadilan,” jelas Prof. Pujiyono.
Ia juga menekankan bahwa RUU ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam meratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) 2003 yang mendorong negara anggota mengatur norma illicit enrichment atau kekayaan tidak wajar pejabat publik.
Baca juga KPK Panggil Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Pertamina
Prof. Pujiyono mencontohkan, negara seperti Singapura dan Australia berhasil meningkatkan indeks persepsi korupsi mereka berkat penerapan perampasan aset non-conviction-based.
Namun, ia juga mengingatkan pentingnya penyesuaian RUU dengan budaya hukum di Indonesia agar tidak menjadi aturan yang “mati”.
RUU Perampasan Aset telah disetujui masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Kamis (18/9).
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menyatakan RUU ini sebagai salah satu RUU penting yang harus segera dibahas.
“Kami berharap pemerintah juga segera berkolaborasi untuk menyelesaikan. Pemerintah menginginkan agar segera diselesaikan,” ujar Sturman.
Tentang Indonesia Corruption Watch (ICW)
Baca juga KPK Panggil 23 Pemilik Tanah sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan OJK
Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang berdedikasi untuk memantau dan melawan korupsi di Indonesia.
ICW aktif dalam melakukan penelitian, advokasi kebijakan, dan kampanye publik untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
(Antara)
OKWIN – Nền tảng giải trí trực tuyến uy tín, đa dạng game cá cược và casino, bảo mật an toàn, dịch vụ nhanh chóng cùng nhiều ưu đãi hấp dẫn.
4zg8fh
4zg8fh
You could definitely see your expertise within the work you write. The sector hopes for more passionate writers such as you who aren’t afraid to say how they believe. Always go after your heart.