
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK telah memeriksa Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta untuk mendalami mekanisme Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Hal-hal yang sedang didalami KPK:
- Perencanaan Program: KPK menelusuri bagaimana proses perencanaan program PSBI, termasuk peruntukan dan alokasi anggarannya.
- Pelaksanaan Program: Investigasi mencakup proses pencairan dana PSBI kepada dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, yang kini berstatus tersangka.
- Pertanggungjawaban: KPK ingin memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan sosial dan bukan disalahgunakan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik ingin mengetahui alasan mengapa yayasan tertentu dipilih sebagai penerima dana dan apakah dana tersebut benar-benar dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Baca juga DPR RI Mendukung Penuh Upaya Presiden Prabowo Lakukan Reformasi Polri
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.
Berikut adalah rentang waktu penting dalam penyidikan kasus ini:
- Desember 2024: KPK memulai penyidikan umum.
- 16 Desember 2024: Penyidik menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jakarta Pusat.
- 19 Desember 2024: Kantor Otoritas Jasa Keuangan juga digeledah.
- 7 Agustus 2025: KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka.
KPK terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan korupsi ini.
(AZI)