
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami pernyataan selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) yang mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Pernyataan tersebut disampaikan Lisa di Mabes Polri pada Kamis (11/9), terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa semua informasi yang disampaikan oleh Lisa akan didalami. “Tentu semuanya didalami,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9).
Baca juga KPK Panggil Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya dalam Kasus Suap DJKA Kemenhub
Untuk memperkuat penyidikan, Budi menambahkan bahwa KPK akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran uang yang terkait dengan kasus ini.
KPK juga memastikan akan memanggil kembali Lisa Mariana sebagai saksi. Menurut Budi, pemeriksaan pertama pada 22 Agustus 2025 tidak berjalan tuntas karena kondisi Lisa yang kurang sehat.
“Dalam pemeriksaan pertama kemarin, karena kondisi saudari LM tidak fit, maka pemeriksaannya juga belum tuntas,” jelasnya.
Sebelumnya, di Gedung Bareskrim Polri, Lisa Mariana mengakui menerima uang dari Ridwan Kamil saat masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Namun, ia mengklaim tidak mengetahui bahwa uang tersebut berkaitan dengan aliran dana kasus Bank BJB.
“Saya pikir beliau ada uang, banyak uang, tetapi saya tidak tahu aliran itu dari (kasus, red.) Bank BJB,” kata Lisa.
Kasus dugaan korupsi Bank BJB ini telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah:
- Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik (SUH), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
- Sophan Jaya Kusuma (SJK), Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
Baca juga KPK Tegaskan Pemeriksaan Selebgram Lisa Mariana dalam Kasus Bank BJB Bukan untuk Cari Sensasi
Pada 10 Maret 2025, KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Hingga saat ini, Ridwan Kamil belum dipanggil untuk dimintai keterangan oleh KPK, meskipun penggeledahan telah dilakukan 188 hari yang lalu.
(AZI)