
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (28/08), secara tegas memutuskan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan lain. Putusan ini tertuang dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta.
Melalui putusan ini, MK menambahkan frasa “wakil menteri” ke dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dengan demikian, pasal yang awalnya hanya melarang rangkap jabatan bagi menteri, kini juga berlaku untuk wakil menteri.
Baca juga KPK Menetapkan Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi LPEI
MK menyatakan bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 jika tidak dimaknai ulang untuk memasukkan wakil menteri.
Poin-Poin Penting dari Putusan MK:
Larangan Rangkap Jabatan: Putusan ini melarang menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai:
- Pejabat negara lainnya.
- Komisaris atau direksi pada perusahaan milik negara maupun swasta.
- Pimpinan organisasi yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Pemohon: Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi.
Meskipun demikian, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan. MK menyatakan Didi Supandi tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion):
Dua hakim konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyatakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan tersebut.
Dengan putusan ini, Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat dan berlaku bagi menteri maupun wakil menteri.
Putusan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan menghindari potensi konflik kepentingan.
(AZI)
For the reason that the admin of this site is working, no uncertainty very quickly it will be renowned, due to its quality contents.