
Bandung, JURNAL TIPIKOR–– Ketua Presidium Corong Jabar, Yusuf Sumpena, S.H., S.P.M., atau yang akrab disapa Kang Iyus, menegaskan bahwa anggota DPR dan kepala daerah adalah representasi penuh dari rakyat.
Mereka terpilih melalui mekanisme konstitusi yang diusung partai, namun mandat yang mereka emban adalah amanat dari seluruh rakyat, bukan sekadar perwakilan partai atau kelompok tertentu.
“DPR RI yang berkantor di Gedung Senayan adalah wakil seluruh rakyat Indonesia. Begitu juga DPRD tingkat I dan II, mereka adalah wakil rakyat di daerah masing-masing,” ujar Kang Iyus.
Baca juga Situasi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI Mencekam, Massa Bertahan dan Jebol Pagar
Ia mengingatkan bahwa partai pengusung memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kader yang direkomendasikan memiliki kredibilitas, kapabilitas, dan integritas yang tinggi.
Kang Iyus menyoroti beberapa insiden yang dianggapnya mencerminkan kurangnya empati dan tanggung jawab dari para wakil rakyat.
“Kejadian seorang wakil rakyat yang dipercaya membuat pernyataan menghina rakyat, euforia kenaikan tunjangan yang tidak mencerminkan empati, hingga persetujuan UU perampasan aset yang tidak tuntas, semua ini harus disikapi serius oleh DPR,” tambahnya.
Baca juga Polda Jabar Sampaikan Situasi Kamtibmas Kondusif, Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi
Hal serupa juga berlaku untuk kepala daerah. Meskipun dipilih melalui mekanisme partai, setelah terpilih, mereka wajib bertanggung jawab penuh kepada seluruh rakyat di wilayahnya.
“Kejadian seperti yang menimpa Bupati Pati adalah cerminan ketidakadilan yang dirasakan rakyatnya terhadap pemimpin mereka,” tegas Kang Iyus.
Menurut Kang Iyus, DPR, presiden, dan kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk mewujudkan aspirasi dan kesejahteraan rakyat. Keberhasilan mereka diukur dari seberapa baik mereka melayani rakyat yang telah memilihnya.
Mekanisme Akuntabilitas dan Peran Aktif Rakyat
Kang Iyus menekankan bahwa rakyat memiliki peran krusial dalam mengawasi kinerja para pejabat terpilih. Pengawasan ini bisa dilakukan secara formal maupun non-formal, mulai dari aspirasi melalui media hingga penyampaian langsung di lapangan.
“Penyampaian aspirasi langsung kepada DPR maupun kepala daerah adalah proses demokrasi yang harus disikapi secara moral oleh para pejabat tinggi sebagai koreksi atas kebijakan yang tidak selaras dengan kondisi di masyarakat,” jelasnya.
Baca juga ISTANA MINTA POLRI USUT TUNTAS KASUS RANIS BRIMOB LINDAS PENGENDARA OJOL
Kang Iyus berharap agar para pejabat tinggi dapat memahami esensi dari kedaulatan rakyat. “Kedaulatan rakyat tidak pernah berpindah tangan ke wakil rakyat atau kepala daerah. Secara hakiki, kedaulatan itu tetap berada di tangan rakyat,” pungkasnya.
(Her)