
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Tersangka yang ditetapkan kali ini adalah Hendarto (HD), pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Hendarto diduga merupakan penerima manfaat dari kredit LPEI yang digelontorkan kepada grup PT Bara Jaya Utama (BJU).
“Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka, yakni HD selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS pada grup PT BJU, sebagai penerima manfaat kredit LPEI,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8).
Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa Hendarto ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 Agustus hingga 16 September 2025, di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.
Tersangka Sebelumnya dan Kerugian Negara
Penetapan Hendarto sebagai tersangka menambah daftar orang yang terjerat dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka lain, yakni:
- Dua orang dari LPEI: Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV).
- Tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy (PE): Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE), Newin Nugroho (Direktur Utama PT PE), dan Susi Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT PE).
Secara keseluruhan, kasus ini melibatkan 15 debitur yang diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp11 triliun.
(AZI)
Dxd Global | Development dxd global, global dxd, deluxe bilisim, deluxe global, IT solutions, web developer, worpress global, wordpress setup