
Serang, Banten, JURNAL TIPIKOR – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan seorang anggota Brimob berinisial Briptu TG sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang humas dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan.
Pengeroyokan tersebut terjadi di lokasi PT Genesis, Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, Senin (25/8), membenarkan penetapan tersangka tersebut dan menyampaikan bahwa Briptu TG kini telah ditahan di Mapolda Banten.
“Satu di antara dua anggota yang diperiksa telah ditetapkan sebagai tersangka, Briptu TG ditahan di Polda Banten. Kami akan menindak tegas anggota yang terlibat,” ujar Didik.
Baca juga Wali Kota Bandung Berhentikan Sementara Kadispora Eddy Marwoto
Menurut keterangan Didik, anggota Brimob lain, Bripda TR, yang juga diperiksa dalam kasus ini, berstatus sebagai saksi. Berdasarkan keterangan para saksi, Bripda TR disebut berusaha melerai insiden tersebut.
Kepala Bidang Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto, menambahkan bahwa Briptu TG diduga terpancing emosi sesaat saat kejadian.
Ia menjelaskan bahwa Briptu TG sering berinteraksi dengan petugas keamanan di lokasi tersebut dan bertindak spontan mengikuti insiden tanpa ada instruksi khusus.
Polda Banten juga mengonfirmasi bahwa penempatan kedua anggota Brimob di perusahaan tersebut berdasarkan surat permohonan pengamanan resmi dari pihak perusahaan.
Permohonan itu kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah dari kesatuan Brimob.
Penetapan tersangka terhadap Briptu TG merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polres Serang. Sebelumnya, lima tersangka dari kalangan sipil, yang terdiri dari sekuriti dan anggota ormas, telah lebih dulu ditahan.
Insiden pengeroyokan terjadi pada Kamis (21/8) saat sejumlah awak media meliput sidak KLH ke pabrik peleburan timbal yang disegel namun kembali beroperasi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Sumber : Antara
1 thought on “Briptu TG Ditetapkan sebagai Tersangka, Polda Banten Pastikan Proses Hukum Tegas dalam Kasus Pengeroyokan”