
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama empat bulan.
Remisi ini diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, pada Senin, [Tanggal].
“Iya, betul, yang bersangkutan mendapatkan remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” ujar Rika.
Remisi yang diberikan terdiri dari dua jenis:
- Remisi Umum: Pengurangan hukuman selama satu bulan yang diberikan pada setiap tanggal 17 Agustus, bertepatan dengan peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI. Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan.
- Remisi Dasawarsa: Pengurangan hukuman selama tiga bulan. Remisi ini diberikan setiap sepuluh tahun sekali. Besaran remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana yang sedang dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.
Rika menjelaskan bahwa remisi ini merupakan hak bagi semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga Kota Bandung Rayakan HUT ke-80 RI dengan Khidmat dan Penuh Makna
Latar Belakang Kasus dan Vonis
Kasus Ronald Tannur sebelumnya sempat menjadi sorotan publik. Ia awalnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Namun,
Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung (MA) mengabulkannya.
MA membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada Ronald Tannur.
MA menyatakan bahwa dakwaan alternatif kedua dari penuntut umum, yaitu pelanggaran Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang mengakibatkan kematian, telah terbukti.
Kasus ini juga berlanjut dengan proses hukum terhadap majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Para hakim tersebut diringkus karena diduga menerima suap dari ibunda Ronald, Lisa Rachmat, dan pengacaranya.
(AZI)