
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya upaya penghilangan barang bukti saat menggeledah sebuah kantor agensi perjalanan haji di Jakarta pada Kamis (14/8).
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik menemukan petunjuk awal terkait dugaan tersebut.
“Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” ujar Budi. Oleh karena itu, KPK mengimbau semua pihak terkait untuk kooperatif selama proses penyidikan.
Baca juga KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kesehatan dalam Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur
Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.
KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Baca juga Skandal Chromebook Dari Marketplace ke Jantung Kerugian Negara
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Pansus Angket Haji DPR RI. Pansus sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama membagi kuota tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya 8% dari total kuota, sementara sisanya 92% dialokasikan untuk haji reguler.
(AZI)
2 thoughts on “KPK Menduga Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti Saat Geledah Kantor Agensi Haji”