
Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Perhubungan berinisial RS.
Penahanan ini terkait kasus dugaan suap dalam proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Penahanan RS berlaku mulai tanggal 11 hingga 30 Agustus 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8) mengungkapkan bahwa RS diduga menerima suap sebesar Rp600 juta dari PT IPA. Uang tersebut merupakan bagian dari biaya komitmen dari nilai kontrak proyek setelah PT IPA berhasil memenangkan tender.
Baca juga Kejagung Sita Uang dan Mobil Mewah Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah
Penahanan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk terus memberantas praktik korupsi, khususnya dalam pengadaan proyek pemerintah. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
(AZI)
1 thought on “KPK TAHAN ASN KEMENHUB TERKAIT KASUS DUGAAN SUAP DJKA”