
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif mendalami proses pembuatan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
SK tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik tengah menelusuri alur penerbitan SK tersebut.
“Kami sedang mendalami, apakah memang Bapak Menteri Agama merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi. Apakah ada yang menyusun SK itu, kemudian istilahnya disodorkan kepada yang bersangkutan untuk ditandatangani?” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8/2025).
Baca juga Kejagung Sita Uang dan Mobil Mewah Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah
Asep menambahkan, pihaknya juga mencari tahu siapa inisiator dari SK tersebut. KPK akan mengusut apakah usulan datang dari bawahan yang ditindaklanjuti atasan, atau justru perintah dari atasan yang kemudian dilaksanakan oleh bawahan.
“Kami lihat seperti tadi di awal, itu siapa yang memberi perintah. Apakah ada yang lebih tinggi dari itu, kemudian memberi perintah, atau bagaimana? Nah, itu yang sedang kami dalami,” tegasnya.
Kerugian Negara dan Pencegahan Keluar Negeri
Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 9 Agustus 2025, setelah KPK mengumumkan adanya dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Jumlah ini didapatkan dari komunikasi dan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Bersamaan dengan pengumuman kerugian negara, KPK juga melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terkait.
Ketiganya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Temuan Pansus Angket DPR RI
Baca juga KEJAKSAAN AGUNG TETAPKAN MUHAMMAD RIZA CHALID SEBAGAI DPO
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Pansus Angket Haji DPR RI yang sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu temuan utamanya adalah pembagian tidak proporsional dari 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Pansus menyoroti keputusan Kementerian Agama yang membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dianggap menyimpang dari Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur alokasi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
KPK menegaskan bahwa penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dan memastikan penegakan hukum yang adil.
(AZI)