
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera memasukkan Muhammad Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada pekan ini.
Riza Chalid merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses penetapan DPO sudah dalam tahap akhir. “Kalau DPO terkait dengan MRC, insyaallah pada pekan ini akan ditetapkan DPO-nya,” ujar Anang di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Selain itu, Kejagung juga tengah memproses pengajuan red notice Interpol untuk Riza Chalid. Langkah ini diambil karena bos minyak tersebut diketahui tidak berada di Indonesia saat ditetapkan sebagai tersangka.
“On process juga dalam red notice-nya,” tambah Anang.
Riza Chalid, yang menjabat sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, kini sedang diburu oleh Kejagung.
Menurut Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Riza Chalid saat ini berada di Malaysia. Boyamin bahkan menduga Riza Chalid telah menikah dengan kerabat sultan dari salah satu negara bagian di Malaysia sejak empat tahun lalu.
“Dalam konteks ini saya sudah memastikan Riza Chalid ada di Malaysia, dan diduga sudah menikah dengan orang yang punya kekerabatan dengan raja atau sultan di Malaysia, empat tahun lalu,” kata Boyamin.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Boyamin, Riza Chalid diduga menikah dengan kerabat sultan dari negara bagian berinisial J atau K dan saat ini lebih banyak tinggal di Johor, Malaysia.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita sejumlah aset berupa uang dan mobil yang diduga terkait dengan Riza Chalid. Selain Riza Chalid, Kejagung juga tengah melengkapi data untuk pengajuan red notice terhadap tersangka lain, Jurist Tan.
(AZI)
This was beautiful Admin. Thank you for your reflections.