
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, yang mempertanyakan terminologi operasi tangkap tangan (OTT).
KPK menegaskan bahwa penangkapan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis (ABZ) sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sebuah operasi tanggkap tangan dianggap sah jika seseorang ditemukan pada saat terjadinya tindak pidana, sesaat setelah kejadian, atau ketika ditemukan bukti-bukti kuat yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Baca juga Wartawan Senior Ditemukan Tewas Mengenaskan, Pemred Jurnal Tipikor : Kita kawal kasusnya
Asep Guntur menjelaskan kronologi penangkapan ABZ. Kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan korupsi terkait pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur pada awal tahun 2025.
Pada pertengahan Juli 2025, KPK mendapat informasi adanya peningkatan komunikasi serta penarikan sejumlah uang untuk diserahkan kepada beberapa pihak.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, KPK membentuk tiga tim yang ditugaskan untuk melakukan OTT di tiga lokasi berbeda, yaitu Jakarta, Kendari (Sulawesi Tenggara), dan Makassar (Sulawesi Selatan).
“Tim di Jakarta dan Kendari berhasil mengamankan beberapa orang yang dari keterangan mereka didapatkan informasi bahwa penyerahan uang dan barang, serta perintah-perintah yang diberikan, mengarah kepada saudara ABZ,” jelas Asep.
Baca juga Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK, Tiba di Gedung Merah Putih dengan Koper Hitam
Informasi tambahan yang diperoleh dari para terduga di Jakarta dan Kendari menguatkan keyakinan KPK untuk mengamankan ABZ. Berdasarkan hal itu, tim yang berada di Makassar bergerak untuk menangkap ABZ.
Sebelumnya, Surya Paloh, setelah menghadiri Rakernas NasDem di Makassar pada Jumat (8/8), menginstruksikan kadernya di Komisi III DPR RI untuk memanggil KPK dalam rapat dengar pendapat.
Ia ingin KPK memperjelas terminologi OTT yang menurutnya harus melibatkan transaksi di satu tempat antara pemberi dan penerima.
Surya Paloh mempertanyakan, “Kalau yang satu melanggar normanya di Sulawesi Utara, katakanlah si pemberi, dan yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus?”.
(AZI)
1 thought on “KPK Tanggapi Surya Paloh Terkait Terminologi OTT: Penangkapan Bupati Kolaka Timur Sudah Sesuai Aturan”