
JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, hari ini mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani tes DNA. Langkah ini merupakan inisiatifnya sendiri terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang ia ajukan terhadap selebgram Lisa Mariana.
Menurut Ridwan Kamil, atau yang akrab disapa Kang Emil, tes DNA ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian masalah.
“Jadi, kami berinisiatif biar (masalah) enggak berlarut-larut, biar tuntas sehingga masyarakat tidak disuguhi oleh hal-hal yang tidak sepenuhnya perlu dijadikan konsumsi publik,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga Bantah Terjaring OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Sebut Sedang Berada di Kendari
Kang Emil mengungkapkan, permohonan tes DNA ini sudah diajukan sejak lama kepada penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Ia berharap hasil tes ini dapat membuktikan kebenaran di balik tuduhan bahwa anak perempuan Lisa Mariana, berinisial CA, adalah anak biologisnya.
“Mudah-mudahan tes ini menjadi jawaban dari yang selama ini kami perjuangkan,” tambahnya.
Baca juga KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Latar Belakang Kasus
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pelaporan ini menggunakan Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Perseteruan ini bermula saat Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi di Instagram pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan tersebut, ia mengklaim sedang mengandung anak dari seseorang yang diduga Ridwan Kamil.Ridwan Kamil tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 08.57 WIB dan keluar pada pukul 14.18 WIB.
(AZI)