
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi kuota haji khusus. Yaqut hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/8) dan menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam.
“Alhamdulillah, saya berterima kasih. Akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujar Yaqut kepada awak media setelah keluar dari gedung KPK.
Yaqut mengaku ditanya banyak pertanyaan oleh penyidik KPK mengenai kasus tersebut. Berdasarkan laporan, ia tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.31 WIB dan meninggalkan lokasi pada pukul 14.21 WIB.
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus, termasuk Ustad Khalid Basalamah dan Kepala BPKH Fadlul Imansyah.
Kasus ini, menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, diduga tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
Penyelidikan KPK berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Baca juga KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan yang diberikan oleh Arab Saudi. Dari 20.000 kuota tambahan, Kementerian Agama membagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
Pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya delapan persen dari total kuota, sementara sisanya 92 persen untuk haji reguler.
(AZI)