
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (6/8), menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020.
Penahanan ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti yang cukup untuk menjerat kedua tersangka.
Kedua tersangka yang ditahan adalah:
- Bintang Perbowo, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya.
- M. Rizal Sutjipto, mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya.
“Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK,” ujar Juru Bicara KPK dalam konferensi pers di Jakarta.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah berjalan. KPK menduga bahwa kedua tersangka terlibat dalam serangkaian perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Modus operandi yang diduga digunakan adalah mark-up harga pengadaan lahan di beberapa lokasi proyek JTTS.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK mengimbau kepada seluruh pihak yang mengetahui kasus ini untuk memberikan informasi yang akurat dan relevan demi kelancaran proses hukum.
(AZI)