
Penggeledahan yang dilakukan di rumah Agusman dan Bebby Hussy berhasil menyita berbagai aset yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menegaskan bahwa penyitaan ini adalah langkah hukum untuk memulihkan kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut.
“Penyitaan terhadap sejumlah aset yang memiliki nilai tinggi disita karena diduga terkait hasil tindak pidana korupsi,” ujar Ristianti.
Baca juga Analisis Kebijakan Publik: Hubungan Gubernur, Walikota, dan Bupati dalam Otonomi Daerah
Daftar Aset yang Disita
Dari rumah tersangka Agusman, tim penyidik berhasil menyita:
- Satu unit mobil Pajero keluaran tahun 2023.
- Uang tunai empat lembar pecahan 100 dolar AS.
- Tujuh kartu ATM dari berbagai bank, termasuk Maybank, BNI, BCA, dan Panin Bank.
- Sejumlah perhiasan emas.
- Beberapa tas mewah merek Coach, Marc Jacobs, dan Tory Burch.
- Satu bundel dokumen penting
“Executive Summary PT Inti Bara Perdana tahun 2025” yang kini menjadi barang bukti.
Sementara itu, dari rumah Bebby Hussy, istri keempat Agusman, tim menyita 29 item barang berharga, di antaranya:
- Satu unit mobil Toyota Rush tahun 2022.
- Uang tunai sebesar Rp24,8 juta.
- Empat sertifikat hak milik.
- Puluhan unit perabotan rumah tangga mewah.
- Tas-tas bermerek seperti Coach dan Louis Vuitton.
Perkembangan Kasus dan Potensi Tersangka Baru
Kasus korupsi ini berfokus pada kegiatan produksi dan eksplorasi pertambangan batu bara milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya. Kedua perusahaan ini diduga telah merambah kawasan hutan dan melakukan penjualan batu bara secara ilegal.
Baca juga Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kota Bandung Gelar Silaturahmi Pengurus Baru
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh orang tersangka, yang kemudian berkembang menjadi sembilan orang, termasuk Imam Sumantri (IS),VEdhie Santosa (EDH), Bebby Hussy, Saskya Hussy, Julius Soh, Agusman,VSutarman, Sunindyo Suryo Herdadi (SSH), dan David Alexander.
“Penyidikan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” kata Ristianti, menekankan komitmen Kejati Bengkulu untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
(Antara/red)