
Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan seluruh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) se-Indonesia menyuarakan keprihatinan mendalam dan mendesak Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk melibatkan partisipasi publik secara luas serta pihak-pihak terkait lainnya dalam proses pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Ketua LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, di Makassar, Sulawesi Selatan, dengan tegas menyatakan, “Presiden dan DPR mesti menghentikan dan menarik kembali pembahasan RKUHP. Ini harus diulang kembali dan membuka ruang terbuka bagi publik dalam tahapan perumusan dan pembahasan RKUHP.”
Desakan ini muncul menyusul banyaknya penolakan dari masyarakat dan pihak-pihak terkait atas pembahasan RKUHP yang dinilai terlalu cepat dan terburu-buru. Bagaimana tidak, dari 1.676 daftar isian masalah (DIM), pembahasan hanya dilakukan dalam dua hari, yaitu pada 10-11 Juli 2025.
“Bagi kami, hal ini menunjukkan pengabaian terhadap prinsip penyusunan Undang-undang yang benar. Ini jelas sekali kualitas pembahasan suatu Undang-undang nanti akan berdampak kepada publik,” tambah Azis Dumpa.
Baca juga Sidang Vonis Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Digelar Jumat, 18 Juli 2025
Untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas, YLBHI dan LBH se-Indonesia menekankan pentingnya kajian akademik yang serius dan mendalam.
Kajian ini harus melibatkan tidak hanya publik luas, tetapi juga universitas, fakultas, dan akademisi.
Selain itu, lembaga-lembaga negara seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Informasi Publik juga wajib dilibatkan.
“Termasuk melibatkan organisasi-organisasi Bantuan Hukum, Organisasi Advokat, Organisasi Hak Asasi Manusia lainnya, dan korban-korban dari penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum,” tegas Azis Dumpa.
Baca juga KPK Kaji Aturan Larangan Tahanan Tutup Wajah di Hadapan Publik
YLBHI dan LBH juga mendorong seluruh warga negara, pemerhati hukum, korban penyintas kejahatan dan pelanggaran aparat penegak hukum, akademisi universitas, gerakan masyarakat sipil, serta seluruh elemen bangsa untuk turut memantau pembahasan RKUHP.
“Dan secara seksama memperhatikan dan terlibat aktif dalam pembahasan RKUHP, karena ini akan sangat berdampak pada kehidupan sehari-hari nantinya,” kata Azis Dumpa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh YLBHI-LBH, draf RKUHP yang diusulkan DPR RI diduga muncul secara tiba-tiba pada awal Februari 2025 dan langsung disepakati menjadi draf versi DPR pada awal Maret 2025 tanpa kejelasan asal-usulnya.
Baca juga Lakukan Penyegaran Organisasi, Polda Jabar Gelar Sertijab Pejabat Utama Dan Para Kapolres
RI sendiri tidak mengetahui sumber draf tersebut dan tidak pernah membahasnya dalam pertemuan terbuka atau meminta pandangan fraksi-fraksi.
Draf isian masalah versi pemerintah pun hanya dibahas dua kali dalam pertemuan dengan akademisi dan ahli.
Pembahasan pasal-pasal RKUHP juga dinilai sangat dangkal dan tidak menyentuh substansi persoalan lapangan yang selama ini dialami banyak korban sistem peradilan pidana, seperti kasus salah tangkap, kekerasan atau penyiksaan, penundaan yang tidak semestinya (undue delay), kriminalisasi, serta pembatasan akses bantuan hukum yang tidak sepenuhnya dijamin dalam RKUHP.
(Antara)