
BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus memperkuat komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), khususnya terkait penjualan minuman beralkohol (minol) ilegal.
Strategi terpadu dan terukur diterapkan, mulai dari pemetaan area rawan hingga pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (tipiring) secara langsung di lapangan, demi menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswadi, menegaskan bahwa penegakan Perda bukan semata soal penindakan, melainkan juga upaya sistematis untuk menumbuhkan kepatuhan.
“Strategi kami bersifat terpadu dan terukur. Kami memetakan titik rawan berdasarkan laporan warga dan hasil patroli, lalu merancang operasi gabungan dengan OPD dan kepolisian. Penertiban dilakukan secara preventif, persuasif, dan baru represif jika pelanggaran terus dilakukan,” ungkap Idris dalam acara Siaran Bersama RRI Bandung, Kamis (26/6/2025).
Idris menjelaskan bahwa Satpol PP melibatkan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menangani pelanggaran yang masuk kategori tipiring. Penjual minol ilegal yang tertangkap akan diproses sesuai aturan yang berlaku, dengan barang bukti disita dan pelaku dipanggil untuk menjalani sidang tipiring.
“Langkah ini bukan sekadar menegakkan hukum, tapi juga memberi pesan tegas bahwa Kota Bandung tidak memberi ruang bagi pelanggaran Perda, terutama yang membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Data menunjukkan, sepanjang tahun 2024, Satpol PP Kota Bandung telah menggelar 12 kali sidang tipiring dengan 19 tersangka penjual minol tanpa izin. Selain itu, 7 pelanggaran usaha lain, 30 pelanggaran terkait prostitusi, dan sejumlah pelanggaran lainnya juga telah ditindak. Hingga Mei 2025, tercatat 5 sidang tipiring tambahan telah dilaksanakan, dengan kasus minol tanpa izin masih menjadi dominasi.
Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Perintahkan Pengangkutan Sampah Dua Tahun di Lahan Terbengkalai
Idris menyoroti temuan paling mencolok, yaitu praktik penjualan minol golongan B dan C oleh pelaku yang hanya mengantongi izin SKPL-A atau Nomor Induk Berusaha (NIB) saja. Lebih lanjut, minol bahkan dijual secara eceran di lokasi yang tidak semestinya, seperti kios jamu dan warung di sekitar terminal.
“Banyak yang mengira NIB saja sudah cukup. Padahal untuk menjual minol harus dilengkapi izin SKPL sesuai jenis usaha dan kadar alkoholnya,” jelas Idris.
Untuk mempercepat proses hukum dan memberikan efek jera yang instan, Satpol PP juga mengimplementasikan sidang tipiring langsung di lokasi tertentu, seperti kantor kecamatan. Mekanisme ini menghadirkan pelaku, saksi, dan penyidik dalam sidang terbuka, di mana hakim langsung memutus perkara berdasarkan bukti dan keterangan yang ada. Hukuman yang diberikan dapat berupa denda atau kurungan, tergantung pada tingkat pelanggaran.
“Hakim memutus perkara langsung di tempat berdasarkan bukti dan keterangan. Hukumannya bisa berupa denda atau kurungan, tergantung tingkat pelanggaran,” tutup Idris.
Dengan mekanisme cepat ini, diharapkan efek hukum dapat segera dirasakan oleh pelaku, sekaligus menumbuhkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di masyarakat.
“Kami percaya penegakan hukum yang cepat dan efisien akan memberi efek jera dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat,” pungkasnya.
(Her)