
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa dugaan kasus korupsi terkait kuota haji khusus untuk sementara dibatasi pada periode tahun 2023-2024.
Pernyataan ini disampaikan Setyo setelah menghadiri acara Pelepasan Safari KPK: Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi 2025 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis.
“Ya, sementara itu,” ujar Setyo singkat.
Setyo menjelaskan bahwa pembatasan waktu dugaan terjadinya perkara ini bersifat sementara karena didasarkan pada informasi awal yang didapatkan oleh KPK. Oleh karena itu, KPK tetap membuka kemungkinan untuk menetapkan tahun terjadinya perkara sebelum tahun 2023.
“Dari hasil proses permintaan keterangan, kemudian pendalaman secara dokumen, bukti-bukti yang lain, ada potensi yang lain, maka ya bisa saja [tahun terjadinya perkara sebelum 2023-2024],” jelasnya.
Meskipun demikian, Setyo menegaskan bahwa KPK akan menetapkan tahun terjadinya perkara tersebut secara pasti agar dapat dipertanggungjawabkan.
“Akan tetapi, kan yang namanya tempus itu harus dipastikan karena tempus itu nanti dikaitkan dengan surat perintahnya.
Surat perintah itu kan tertentu, enggak bisa kemudian tanpa ada informasi awal, tanpa ada data awal, tempusnya dibikin selama ada proses haji, kan enggak seperti itu,” pungkasnya.
(AZI)