
BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung hari ini melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada Rabu, 25 Juni 2025. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kota Bandung. Dari jajaran eksekutif, hadir Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin beserta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung.
Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna sebelumnya yang dilaksanakan pada hari yang sama, namun di waktu yang berbeda, yaitu terkait Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam rapat ini, ditetapkan bahwa pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 selanjutnya akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bandung.
Keputusan ini diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Menutup rapat, Ketua DPRD Asep Mulyadi menyampaikan, “Kepada rekan-rekan di Badan Anggaran yang akan membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2024, kami mengucapkan selamat bertugas, semoga Allah Swt., senantiasa memberi petunjuk dan bimbingan serta kesehatan dan kemampuan, sehingga tugas yang diamanatkan dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.”
(Azi)