
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Setiap individu yang pernah mengajukan fasilitas pembiayaan atau kredit di Indonesia tentu tidak asing dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sistem ini merupakan instrumen krusial dalam industri jasa keuangan, berfungsi sebagai tolok ukur kepatuhan seseorang dalam memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman atau pembiayaan.
SLIK, yang sebelumnya dikenal luas dengan nama BI Checking,
memainkan peran sentral dalam menentukan kelayakan individu untuk mendapatkan akses pembiayaan. Melalui SLIK, lembaga jasa keuangan dapat melihat riwayat kredit calon nasabah, memberikan gambaran yang jelas mengenai komitmen dan disiplin finansial mereka.
Baca juga Mahkamah Konstitusi Soroti Partisipasi Publik dalam Pembentukan UU TNI
Sistem ini akan menampilkan skor kredit yang merefleksikan kualitas pribadi seseorang dalam memenuhi kewajiban finansialnya. Skor ini merupakan indikator penting bagi bank, perusahaan pembiayaan (multifinance), dan lembaga keuangan lainnya dalam mengambil keputusan pemberian kredit.
“Semakin buruk nilai atau skor dalam SLIK, semakin sulit bagi seseorang untuk mendapatkan akses kredit atau pembiayaan dari lembaga keuangan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman
“Hal ini menekankan pentingnya menjaga rekam jejak pembayaran yang baik untuk memastikan aksesibilitas terhadap layanan keuangan di masa depan.”
Baca juga Manajemen Profesional PT. BSP dan PT. KITB Mendesak Dirombak Demi Peningkatan PAD Siak
OJK secara berkelanjutan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya SLIK dan bagaimana menjaga skor kredit yang positif. Informasi yang tercatat dalam SLIK mencakup seluruh riwayat pembiayaan atau kredit seseorang, termasuk ketepatan pembayaran cicilan, tunggakan, hingga status pelunasan.
Oleh karena itu, menjaga disiplin dalam pembayaran kewajiban finansial adalah langkah fundamental untuk mempertahankan skor kredit yang baik.
Masyarakat diimbau untuk secara berkala memeriksa informasi SLIK mereka guna memastikan keakuratan data dan memahami posisi skor kredit masing-masing. Hal ini dapat dilakukan melalui layanan yang disediakan oleh OJK atau lembaga jasa keuangan terkait.
TENTANG OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor jasa keuangan. OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel, dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.
(Azi)