
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua rumah di Jakarta Selatan pada Senin (23/6) malam, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata api dan lima unit kendaraan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik menyita senjata api laras pendek dan panjang berkaliber 32. Selain itu, lima unit kendaraan mewah juga turut disita, terdiri dari dua unit mobil merek Lexus, satu unit Maybach, satu unit Alphard, dan satu unit Xpander.
“Kemudian penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap rumah dan bidang tanah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan,” tambah Budi.
Baca juga Mahkamah Konstitusi Soroti Partisipasi Publik dalam Pembentukan UU TNI
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019 hingga 2022.
Empat tersangka tersebut adalah Ira Puspadewi (Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024), Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024), dan Adjie (pemilik PT JN).
KPK mengungkapkan bahwa nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP mencapai Rp1,272 triliun, dengan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp893 miliar.
Saat ini, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum. Sementara itu, tersangka Adjie belum ditahan oleh KPK dengan alasan kesehatan.
(Azi)
1 thought on “KPK Sita Senjata Api dan Lima Kendaraan Mewah Terkait Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara”