
Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan layang di Provinsi Riau. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kedua saksi yang diperiksa adalah TLD dan S.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama TLD dan S,” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Baca juga Kejaksaan Agung Gandeng Empat Operator Telekomunikasi Tingkatkan Penegakan Hukum
Budi merinci bahwa saksi TLD adalah mantan Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau, yang diidentifikasi sebagai Thomas Larfo Dimeira. Sementara itu, saksi S adalah Seprizon, seorang Pengawas Jalan dan Jembatan di Dinas PUPRPKPP Riau.
Sebelumnya, pada tanggal 10 Januari 2025, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan jalan layang Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2018.
Para tersangka yang telah ditetapkan meliputi:
- YN, Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP Riau yang juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen.
GR, konsultan perencana. - TC, Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya.
- ES, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga.
- NR, Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru.
Dalam kasus ini, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari total nilai kontrak proyek sebesar Rp159,3 miliar.
KPK terus mendalami kasus ini untuk menuntaskan proses hukum dan memastikan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat.
(AZI)