
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keterbukaan peluang untuk memanggil kembali Ustadz Khalid Basalamah dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/6), menyampaikan bahwa pihaknya “terbuka peluang untuk mengundang ataupun memanggil pihak-pihak lain untuk dimintai keterangannya terkait dengan perkara ini.”
Budi menjelaskan bahwa Ustadz Khalid Basalamah, saat menjalani pemeriksaan oleh penyelidik KPK pada Senin (23/6), menunjukkan sikap kooperatif. “Yang bersangkutan (Khalid Basalamah) bersikap kooperatif dan menyampaikan informasi-informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh tim, sehingga ini tentu sangat membantu dalam proses penanganan perkara terkait dengan kuota haji ini,” ujarnya.
Baca juga KPK Sita Senjata Api dan Lima Kendaraan Mewah Terkait Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Mengenai status pemeriksaan Ustadz Khalid Basalamah—apakah sebagai saksi ahli atau pemilik agensi umrah dan haji—Budi hanya menegaskan bahwa yang bersangkutan dimintai keterangan untuk penyelidikan kasus tersebut.
“Pada prinsipnya yang bersangkutan dimintai keterangannya oleh tim dalam kaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji. Jadi, setiap informasi dan keterangan yang disampaikan tentu sangat dibutuhkan oleh tim KPK untuk mengurai dari konstruksi perkara ini,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ustadz Khalid Basalamah disebut memiliki agensi umrah dan haji bernama Uhud Tour.
Baca juga Mahkamah Konstitusi Soroti Partisipasi Publik dalam Pembentukan UU TNI
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK telah mengonfirmasi undangan dan pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024. KPK juga menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum memasuki tahap penyidikan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.
Untuk tahun 2024, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Sorotan utama pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
(Azi)