
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjalin kerja sama strategis dengan empat penyedia layanan telekomunikasi terkemuka di Indonesia.
Kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data informasi, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi, dalam rangka mendukung penegakan hukum.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini dilakukan oleh Jamintel Reda Manthovani dengan perwakilan dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk., dan PT XL Axiata Tbk. (sebelumnya dikenal sebagai PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.) di Jakarta pada Selasa (24/6).
Jamintel Reda Manthovani menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah krusial bagi Kejaksaan RI, khususnya bidang intelijen. “Adanya pembaruan tugas dan fungsi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, khususnya Pasal 30B, memberikan otorisasi kepada bidang intelijen untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum,” ujar Reda.
Ia menambahkan bahwa ‘business core’ intelijen Kejaksaan saat ini berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi. Data tersebut selanjutnya akan dianalisis, diolah, dan digunakan sesuai kebutuhan organisasi.
Oleh karena itu, kolaborasi dengan penyedia layanan telekomunikasi menjadi sangat penting untuk memastikan kualitas dan validitas data informasi yang tidak terbantahkan serta memiliki kualifikasi nilai A1.
Baca juga KPK Sita Senjata Api dan Lima Kendaraan Mewah Terkait Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Data dan informasi berkualifikasi A1 ini, menurut Reda, memiliki beragam manfaat praktis. Manfaat tersebut meliputi pencarian buronan atau daftar pencarian orang (DPO), pengumpulan data untuk mendukung penegakan hukum, hingga penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu yang akan digunakan pada tataran global.
Reda Manthovani menegaskan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan pada kemajuan penegakan hukum dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
(Azi)
1 thought on “Kejaksaan Agung Gandeng Empat Operator Telekomunikasi Tingkatkan Penegakan Hukum”