
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil sebanyak 35 saksi dalam periode 16-20 Juni 2025 terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021-2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Sabtu, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan secara bertahap selama sepekan. Rinciannya adalah sembilan saksi pada Senin (16/6), sembilan saksi pada Selasa (17/6), tujuh saksi pada Rabu (18/6), delapan saksi pada Kamis (19/6), dan dua saksi pada Jumat (20/6).
Daftar Saksi yang Diperiksa:
- Senin, 16 Juni: Sembilan saksi diperiksa, meliputi individu swasta (AZ, FV, KR), pimpinan PT MGM, SF (Ketua Yayasan Harakah Annajah Surabaya), ADW (ASN Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim), pimpinan BCA Finance Surabaya, anggota DPRD Jatim M. H. Rofiq, dan anggota DPRD Nganjuk Basori.
- Selasa, 17 Juni: KPK memanggil sembilan saksi, yaitu individu swasta (ALH, MA, SH), FSO (ibu rumah tangga), ADW (ASN Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim), pimpinan Liek Motor, NAV (karyawan Liek Motor), anggota DPRD Jatim Mohammad Nasih Aschal, dan anggota DPRD Tuban Mohamad Abu Cholifah.
- Rabu, 18 Juni: Tujuh saksi yang diperiksa adalah individu swasta (JIS, RMD, DC), BW (staf Sekretariat Dewan Provinsi Jatim), AF alias AJ (ASN), MP (ibu rumah tangga), dan anggota DPRD Sampang A. Firman Hamzah As.
- Kamis, 19 Juni: Delapan saksi yang dipanggil meliputi BW (staf Sekretariat Dewan Provinsi Jatim), WKS (notaris), pimpinan dealer AM, anggota DPRD Sampang Amir Lubis, Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi, Sekretaris DPRD Jatim Mohammad Ali Kuncoro, Kepala BPKAD Jatim Sigit Panoentoen, dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Jatim Bagus Djulig Wijono.
- Jumat, 20 Juni: Dua saksi terakhir yang diperiksa adalah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan AM (Sekretaris DPW PKB Jatim)
Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK telah mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim ini.
Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap (tiga di antaranya penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara), sementara 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap (15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara).
(AZI)
1 thought on “KPK Periksa 35 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim”