
BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc. M.K.P., bersama Wakil Ketua Christian Julianto Budiman, menerima kunjungan dari Perhimpunan Mahasiswa Bandung (PMB) 1948 dan Forum Alumni BEM Kota Bandung di Auditorium DPRD Kota Bandung pada Jumat, 20 Juni 2025.
Pertemuan ini menunjukkan antusiasme tinggi dari para mahasiswa untuk memahami lebih dalam tugas dan fungsi legislatif.
Sebelum pertemuan, para mahasiswa telah mengkaji berbagai isu strategis di Kota Bandung. Mereka secara spesifik menanyakan peran para anggota dewan dalam mengatasi permasalahan yang masih kerap muncul, seperti pungutan liar (pungli) dan premanisme, pengawasan anggaran, hingga solusi kemacetan.
Erick Darmadjaya menjelaskan bahwa fungsi DPRD dalam pemerintahan meliputi anggaran, legislasi, dan pengawasan.
Ia menyampaikan bahwa saat ini DPRD Kota Bandung sedang membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting:
- Pansus 7 membahas Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.
- Pansus 8 membahas Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
- Pansus 9 membahas Raperda tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat di Kota Bandung.
- Pansus 10 membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Erick Darmadjaya membuka pintu lebar bagi mahasiswa untuk memberikan masukan terhadap Raperda tersebut dan menyambut baik kehadiran mereka dalam setiap rapat paripurna yang bersifat terbuka untuk publik.
Baca juga Tiga Tersangka Ditahan dalam Dugaan Korupsi di BUMD Migas Utama Jabar
Terkait fungsi pengawasan, Erick menekankan bahwa dewan bertugas mencermati penyelenggaraan pemerintahan, termasuk mengawasi penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Terkadang peraturan itu sudah bagus, tetapi praktiknya banyak ditemukan pelanggaran. Maka dewan akan terus mengawasi. Tentu dibutuhkan pula peran masyarakat untuk sama-sama mengawasi perkembangan jalannya pemerintahan,” tuturnya.
Mengenai isu pungli, Erick meminta mahasiswa untuk turut serta membantu melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan.
“Sekarang kan Kota Bandung juga punya Satgas Anti Premanisme. Pemerintah Kota Bandung tentu sudah punya strategi untuk menindaklanjuti laporan publik,” ujar Erick.
Baca juga Kibarkan Bendera Perang, Wakil Wali Kota Bandung: Minol Adalah Ancaman Nyata
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PSI Christian Julianto Budiman menjelaskan bahwa tugas budgeting dewan dilaksanakan oleh Badan Anggaran.
Adapun tahapan pembentukan peraturan daerah diawali dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), kemudian dibahas bersama Bagian Hukum Pemkot Bandung, dan selanjutnya dibentuk Pansus untuk pembahasan lebih lanjut dengan melibatkan pentahelix.
Mengenai solusi kemacetan, Christian melihat adanya berbagai upaya yang sedang dilakukan oleh pemerintah kota, provinsi, dan pusat.
“Wacana sistem transportasi publik sedang dikaji Pemkot. Studi bisa dilakukan ke terdekat di Jakarta. Itu solusi paling realistis,” pungkasnya.
(Heri)